Sejak periode awal internet berkembang menjadi sebuah entitas mandiri, slogan yang kerap terdengungkan adalah lingkungan tanpa batas, tanpa tuan, bebas dan merdeka dari segala macam aturan. Dalam dunia tersebut, semua orang dapat menjadi dirinya sendiri atau malah menjadi sosok lain, berinteraksi bebas tanpa batas geografis, gender, ras, dan nyaris tanpa sentuhan hukum yang mengatur. Namun dalam perkembangannya, lompatan demi lompatan inovasi digital yang ada juga menimbulkan fenomena kejahatan digital yang bentuk dan caranya terus bertransformasi menjadi lebih rumit dan semakin merugikan. Fenomena tersebut yang kemudian memaksa negara-negara pengguna teknologi siber dan digital untuk membentuk aturan dan perun-dang-undangan yang melindungi kepentingan setiap individu yang menggunakan jaringan tersebut sekaligus menekan angka kejahatan siber yang semakin mengkhawatirkan.
Fenomena tersebut yang menjadi fokus buku ini. Dibagi dalam lima bagian yang saling berkelindan satu dengan yang lain, buku ini dibuka dengan paparan berkaitan dengan apa dan bagaimana sisten telekomunikasi dan informatika saat ini. Kemudian, fokus bergeser kepada inti permasalahan yaitu Kejahatan Siber—apa, bentuk, aturan, dan jenis—serta yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut dan berbagai elemen yang memengaruhinya seperti ketidaktentuan geografis. Dan pada dua bagian pamungkas, dihadirkan analisis kasus (Kasus Prita Mulyasari) dan berbagai dokumen terkait cyber crime.
BAGIAN I Sistem Telekomunikasi dan Informatika 1
A Istilah dan Pengertian Telematika 1
B Sistem Kerja Telematika 2
C Kerangka Hukum Telematika 9
D Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE33
Daftar Bacaan 40
BAGIAN II Kejahatan Siber 43
A Kejahatan dan Teknologi43
B Istilah, Pengertian, dan Ruang Lingkup Kejahatan Siber45
C Beberapa Bentuk Cyber Crime51
D Aturan Hukum Cyber Crime58
E Menge nal Hacking sebagai Salah Satu Cyber Crime64
F Kasus Cyber Crime yang Pernah Terjadi di Indonesia82
Daftar Bacaan 84
BAGIAN III Yurisdiksi 87
A Pendahuluan87
B Internet dan Perkembangannya88
C Sifat Internet dan Ketidaktentuan Geografis91
D Yurisdiksi 93
E Penutup105
Daftar Bacaan 106
BAGIAN IV Catatan Atas Kasus Prita Mulyasari 107
A Pendahuluan107
B Konstruksi Hukum yang Tidak Tepat107
C Putusan MK tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE109
Daftar Bacaan 111
LAMPIRAN Dokumen Terkait dengan Cyber Crime 113
A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Beserta Penjelasannya114
B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016157
C SKB UU ITE171
D Konvensi tentang Tindak Pidana Telematika Budapest, 23XI2001191
E Draft International Convention to Enhance Protection from Cyber Crime and Terrorism233
Tentang Penulis