Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Berat 0.43
Tahun 2013
Halaman 360
ISBN 9789797695330
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp108.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global
Boer Mauna
Rp300.000
Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 1) (Edisi Revisi)
I Wayan Parthiana
Rp68.000
Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 2)
I Wayan Parthiana
Rp55.000
Hukum Internasional Kontemporer
Jawahir Thontowi
Rp68.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku ini memperjelas dan memberikan dasar teori menanggapi diskursus pentingnya pengaturan kejahatan perang dalam hukum nasional indonesia. Kajian kejahatan perang dalam konteks hukum nasional kurang mendapatkan perhatian dan porsi pembahasan yang memadai selama ini. Sekalipun persoalan kejahatan perang sering terjadi di mana pun juga termasuk di dalam negara indonesia. lus constitutum Indonesia masih sangat terbatas dalam mengatur kejahatan perang sehingga memberikan peluang besar bagi terjadinya sejumlah impunitas.

Buku ini dirancang dengan maksud melakukan pendekatan dan orientasi pembahasan kejahatan perang yang tidak hanya bersifat ke dalam (inward looking), tetapi juga memandang ke luar (outward looking), yaitu menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional. Perdebatan yang ada dijawab melalui eksplanasi dan argumentasi atas sifat/karakter memaksa dari hukum hurmaniter internasional dalam hukum nasional. Hukum hurmaniter internasional mendasari kebijakan legislasi nasional (ius constituendum) indonesia mengenai kejahatan perang pertama-tama dengan menentukan kewajiban kepada Pemerintah Indonesia untuk mengkriminalisasikan kejahatan perang dalam perundang-undangan nasional. Kajian kejahatan perang dalam buku ini bersifat komprehensif yang tidak hanya melihatnya dari sisi hukum humaniter, tetapi juga mengkaji hukum pidannya karena kejahatan perang merupakan interseksi dari hukum humaniter dan hukum pidana. Penegakan hukum terhadap kejahatan perang yang diamanatkan oleh hukum humaniter dalam kenyataannya dilaksanakan oleh hukum pidana.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)