Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpaja Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan dehk pajak tidak boleh disamakan den delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum y ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang perpajakan haws dilaku oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeh Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan dilaku oleh pihak Kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepaslian hukum keabsahan penyidi ketika terjadi kejahatan di bidang perpajakan, balk saat terkini maupun kedepan.
Kelebihan yang diperlihatkan buku ini karena berisikan substansi kejahatan di bidang perpajak dengan rinciannya. Hadimya buku ini diharapkan dapat memberikan aspirasi kepada mahasis fakultas hukum, pegawai pajak, wajib pajak pejabat pajak, pihak lain, dan penegakan huk seperti pengacara, advokat, polls', penuntut umum, dan hakim agar memaharni kejahatan di bid perpajakan. Tujuannya agar penegakan hukum pajak tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Bab 1 : Pendahuluan Bab 2 : Kejahatan oleh Pegawai Pajak A. Pengedian Pegawai Pajak B. Landasan Hukum C. Kejahatan Dilakukan oleh Pegawai Pajak D. Sanksi Pidana Bab 3 : Kejahatan oleh Wajib Pajak A. Pengertian Wajib Pajak B. Landasan Hukum & nbsp; C. Kejahatan Dilakukan oleh Wajib Pajak D. Sanksi Pidana E. Pemberatan Sanksi Pidana F. Percobaan Melakukan Delik Pajak Bab 4 : Kejahatan oleh Pejabat Pajak . A. Pengertian Pejabat Pajak B. Landasan Hukum C. Kejahatan Dilakukan oleh Pejabat Pajak D. Sanksi Pidana Bab 5 : Kejahatan oleh Pihak lain Bab 6 : Pemeriksaan Bukti Permulaan Bab 7 : Penyidikan Bab 8 : Penghentian Penyidikan Bab 9 : Penuntutan