Sinopsis
Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak.
Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Namun seiring dengan perkembangan hukum perjanjian, dalam Nederland Burgerlijk Wetboek (biasa disebut sebagai Niuwe BW, BW Baru) serta dalam praktik peradilan juga dikenal faktor penyebab terjadinya cacat kehendak yang baru yakni penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden/ undue influence).
Ajaran mengenai penyalahgunaan keadaan tersebut merupakan hal yang relatif baru dan belum diatur dalam KUHPerdata Indonesia, sehingga di dalam penerapannya masih menimbulkan sejumlah permasalahan diantaranya mengenai tolok ukur seseorang telah melakukan penyalahgunaan keadaan tersebut. Ukuran itulah yang sebenarnya dapat menjadi dasar bagi hakim dalam menerapkan doktrin tersebut. Di dalam undang-undang di Belanda sendiri belum ada tolok ukurnya, sehingga dalam keadaan demikian hakim harus membangun tolok ukur tersebut dalam putusan-putusannya.
Buku ini menarik untuk dipelajari karena selain membahas ajaran penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian yang seyogyanya hadir untuk memastikan berbagai keunggulan para pihak baik secara ekonomis maupun psikologis atas pihak lain tidak disalahgunakan, juga memberikan kajian teoritis mengenai hukum perjanjian, asas-asas perjanjian, pembatalan perjanjian, serta penemuan hukum oleh hakim.
Di Indonesia cukup jarang ada buku yang bertemakan perjanjian yang membahas penyalahgunaan keadaan secara tersendiri, kebanyakan hanya membahas ajaran ini secara sekilas ataupun hanya sebagai pelengkap materi belaka. Buku ini membahas ajaran tersebut sekaligus membangun tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengetahui sebuah perjanjian mengandung unsur penyalahgunaan secara teoritis maupun dalam praktik sebagaimana tertuang dalam beberapa pertim- bangan hakim pada yurisprudensi kasus perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan.
Ulasan
Memudahkan pembaca agar mengetahui bagaimana kedudukan penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian di Indonesia. Penyalahgunaan keadaan dapat sewaktu2 terjadi dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Namun, dampak dari penyalahgunaan itu sendiri masih tabu oleh para pihak yang berkepentingan. Didalam buku ini saya menemukan jawaban mengapa HAP tersebut bisa terjadi, bagaimana kedudukannya serta bagaimana penyelesaiannya. Buku nya bagus
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Buku ini sangat bagus untuk dijadikan referensi, baik mahasiswa program sarjana, magister maupun doktor.
Bahasa yang digunakan dalam runtun dan mudah dimengerti kebahasaan. Pembahasannya dilengkapi
dengan praktik peradilan, sehingga dapat diketahui dan dipahami pendapat hakim berkenaan dengan
salah satu alasan untuk melakukan pembatalan perjanjian/kontrak.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
buku kedudukan penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian indoesia sangat bagus sekali karena bahasa yang digunakan oleh penulis rendy saputra sangat sederhana dan mudah untuk di pahami oleh pembaca walaupun pembaca tersebut masih awam seperti saya. akan tetapi walaupun bahasa nya sederhana tetapi substansi yang ada di buku tersebut lumayan lengkap senghingga pembaca dapat mengerti dengan sempurna maksud dari penulis tersebut
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|