Ulasan
Cost of Taxation merupakan pokok pembahasan dalam buku in yang menguraikan bahwa design kebijakan pendidikan tinggi nasional beserta kompleksitasnya akan berimplikasi pada pola pemungutan pajak yang dikenakan terhadapnya. Dalam perpestif pajak, pendidikan sekolah maupun luar sekolah bukan lah menjadi objek pajak, khususnya PPN karena pertimbangan filofosif dan ideologis menyangkut hajat hidup orang banyak, HAM dan kepentingan umum yang mendasar serta menjadi kewajiban negara dalam pemenuhannya.
Namun, bilamana konteks penyelenggaraan pendidikan tinggi tersebut dilaksanakan oleh instansi atau lembaga serta badan hukum seperti; Perguruan tinggi yang dikelola oleh Pemerintah dengan bentuk Badan Layanan Umum (BLU), ataupun Perguruan TInggi Berbentuk Badan Hukum (PT BH), berdasarkan UU No. 12 tahun 2012 tetang Pendidikan Tinggi (UUPT), maka terdapat implikasi perpajakan yang berbeda sebagai konsekuensi dan turunan dari kewajiban suatu badan hukum/subjek pajak badan, dan terjadi variasi pola pengenaan pajak yang cukup kompleks terkait dengan; jenis sumber dana dan pengelolaan keuangan dan belanja, ukuran SDM dan skala organisasi yang dikelola, dan jenis jasa/barang yang dihasilkan oleh PT yang bersangkutan. Sehingga mempengaruhi pula terhadap perlakuan pengenaan pajak dan administrasi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya yang harus dibedakan antara bada pengelola jasa pendidikan yang sosial oriented dengan badan pengelola Usaha pada umumnya yang bersifat profit oriented
Dalam uraian yang systematic dan historic, buku ini menjelaskan beberapa bentuk aplikasi perpajakan yang seharusnya memerlukan treatment khusus yang berbeda, yakni; (i) PPh, terutama perlakuan atas pendapatan beruba hibah dan sumbangan sebagai komponen penghasilan bruto dan pola pembebanannya biaya pendidikan/beasiswa sebagai pengurang penghasilan (deductable expense) dalam menghitung Penghasilan kena Pajak (PhKP), (ii) PPN, terkait dengan pengolalan badan terkait dengan perolehan/pemanfaatan barang/jasa yang menjadi objek PPN lainnya.
Singkatnya, terhadap BLU dan PTBH memerlukan kebijakan regulasi perpajakan yang dapat mengurangi cost of taxation karena hal demikian pada hakikatnya sesuai dengan prinsip-prinsip equality, ease to administration dan revenue productivity, sehingga di satu sis tidak mendistorsi aktivitas peran dan fungsi strategic dari PT dalam menghasilkan lulusan peserta didik yang berkualitas dan di sisi lain tidak terbebani aspek perpajakan yang cukup kompleks.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|