Sinopsis
Proses perancangan undang-undang membutuhkan sebuah ruang yang menjamin kebebasan pembentuk undang-undang untuk menuangkan konsep maupun gagasannya. Apalagi jika rancangan dimaksud mengatur hal yang sama sekali baru.
Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, MK mengakui adanya ruang bebas bagi pembentuk undang-undang. Ruang demikian disebut sebagai “Kebijakan Hukum Terbuka” yang menempatkan semua rumusan norma undang-undang sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Dengan kata lain, kekosongan norma dalam UUD 1945 menjelma sebagai ruang bebas bagi pembentuk undang-undang untuk secara manasuka menyusun materi undang-undang.
Namun, dalam sebuah negara hukum, kebebasan tidak boleh benar-benar tanpa batas. Harus selalu ada pembatasan agar tidak kebablasan menjadi kesewenang-wenangan.
Buku ini menelisik konsep kebebasan pembentuk undang-undang yang dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, sekaligus melakukan kritik terhadap konsep dimaksud. Tujuannya tidak lain adalah untuk menemukan konsep ideal mengenai kebebasan pembentuk undang-undang, serta menemukan parameter uji konstitusionalitas yang mampu membatasi kebebasan demikian.