Tweet |
|
Harga: Rp176.000
|
Keberadaan suatu korporasi tidak terlepaskan dari kehidupan masyarakat yang justru dapat berdampak negatif, yakni melakukan berbagai tindak pidana. Untuk menghadapi maraknya tindak pidana korporasi dewasa ini, telah dilakukan upaya penanggulangan, yakni dengan mengoptimalkan kebijakan kriminal (criminal policy) sebagai upaya rasional dari masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana yang terjadi, salah satunya dengan menggunakan kebijakan hukum pidana (penal Policy). Kebijakan formulasi mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan khusus (lex spesialis) di Indonesia dapat dikatakan inkostiten, tidak harmonis, tumpang tindih, tidak sinkron atau tidak terintegrasi anatara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain (diatur secara persial) sehingga mempengaruhi aplikasi dan ekseskusinya dlaam praktik berhukum di Indonesia.
Buku ini menguraikan kebijakan kriminal sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan; kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana 9penal policy; tahap-tahap fungsionalisasi kebijakan hukum pidana pengertian korporasi dalam ilmu hukum pidana dan permasalahan kebijakan formulasi sitem pertanggungjawaban pidana korporasi yang tersebar lebih dari 120 peraturan undang-undangan khusus di luar KUHP di Indonesia baik yang sudah maupun yang belum termodifikasi. hal ini dibagi ke dalam 3 (tiga) periode, yakni peridoe tahun 1950 - 1980an (20 undang-undang) a Periode tahun 1990 - 2000 (35 undang-undang), dan periode tahun 2000 - 2017 (lebih dari 65 undang-undang) serta pada rencana KUHP versi tahun 2015, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang cara penangganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Buku ini diharapkan memenuhi kebutuhan dari para praktisi hukum di Indonesia (Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advocat dan Lembaga Pemasyarakatan) serta para teoretisi hukum terkait dengan dasar hukum dalam meminta atau menerapkan sistem pertanggungajawaban pidana korporasi di Indonesia.
Sudargo Gautama | Riduan Syahrani | M Fauzan | Indriyanto Seno Adji | Abdulkadir Muhammad |