Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Pada 22 Maret 2018, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagai pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta seluruh perubahannya. Dengan panjangnya sejarah peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sejak 2003, periode transisi pada saat terjadi perubahan atau penggantian peraturan tentang pengadaan barang/jasa menjadi sangat krusial. Dengan besarnya porsi APBN yang akan dibelanjakan menggunakan proses pengadaan barang/jasa, dan meningkatnya perkara hukum yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah menyebabkan para pelaku pekerjaan perlu mencermati kembali berbagai kebijakan baru dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Buku ini mejabarkan secara detail lebih dari 40 kebijakan baru pengadaan barang/jasa yang terdiri dari pengaturan baru, perubahan istilah, perubahan definisi dan perubahan pengaturan dalam Perpres No. 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, buku ini juga menjelaskan mengenai pergeseran pemahaman aspek hukum pengadaan barang/jasa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, serta memberikan tips menghindari berbagai risiko hukum pengadaan barang/jasa sejak tahap perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
Buku ini memberikan pemahaman arti penting pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel, sehingga pelaku pengadaan dengan membaca buku ini mendapatkan ulasan secara aturan dan praktik yang bisa menjaga dan aman dari risiko hukum, sehingga bisa mendapatkan barang/jasa sesuai prinsip, etika, dan tujuan pengadaan barang/jasa.
—Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si., Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)
Buku ini menjelaskan tentang pengaturan baru, perbedaan pengaturan dari Peraturan Presiden sebelumnya, penjelasan siklus pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penjelasan pasal dan contoh risiko hukum pada pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga kesalahan administrasi dapat berujung pada tuntutan hukum dapat dihindari. Buku ini sangat berguna sebagai pelaksanan pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan ketentuan dan terhindar dari risiko hukum.
—Ir. Wismana Adi Suryabrata, MIA. Inspektur Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Perkembangan tentang pengaturan pengadaan barang/jasa yang cukup dinamis menuntut pencermatan yg terus-menerus bagi para pelaku pengadaan agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaannya. Buku ini mengulas dengan cukup baik perubahan kebijakan dalam Perpres No. 16/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta cara melakukan mitigasi terhadap risiko hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
—Dr. Taufik Hidayat Direktur Hukum Komite Nasional Keuangan Syariah
BAGIAN 1 1
BAB 1 STRUKTUR DAN ANATOMI PERATURAN PRESIDENNOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGAD AN BARANG/JASA PEMERINTAH 3
A. Kilas Balik 3
B. Anatomi Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 5
C. Amanat Pembentukan Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 16 Tahun 2018 7
D. Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 10
BAB 2 PEN GATURAN BARU, PERUBAHAN ISTILAH, PERUBAHAN DEFINISI, DAN PERUBAHAN
PENGATURAN DALAM PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 13
A. Pengaturan Baru 13
1. Tujuan Pengadaan 13
2. Pekerjaan Terintegrasi 14
3. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa 15
4. Agen Pengadaan 16
5. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa 17
6. Swakelola 18
7. Penunjukan Berulang/Repeat Order 19
8. Metode Penawaran Secara Berulang/E-Reverse Auction 20
9. Pengecualian 23
10. Penelitian 24
11. E-Marketplace 27
12. Layanan Penyelesaian Sengketa 29
B. Perubahan Istilah 35
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 35
2. Tender 36
3. Kelompok Kerja Pemilihan/Pokja Pemilihan 37
4. Harga Terendah 38
5. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) 39
6. Dokumen Pemilihan 40
7. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) 41
C. Perubahan Definisi 44
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE 45
2. Swakelola 45
3. Penunjukan Langsung 46
4. Penyedia 47
5. Pekerjaan Konstruksi 48
6. Jasa Lainnya 49
D. Perubahan Pengaturan 51
1. Persyaratan Penyedia 51
2. Penyebutan Merek 54
3. Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri 56
4. Harga Perkiraan Sendiri/HPS 58
5. Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding 61
6. Metode Pemilihan Penyedia 63
7. Jenis Kontrak 65
8. Kontrak Tahun Jamak 68
9. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi 69
10. Pemesanan E-Purchasing 70
11. Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak 71
12. Perubahan Kontrak 73
13. Penyesuaian Harga 76
14. Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat 80
15. Tender/Seleksi Internasional 84
16. Pelayanan Hukum bagi Pelaku Pengadaan 87
BAGIAN 2 95
BAB 3 MENGHINDARI RISIKO HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA 97
A. Pengantar Umum Aspek Hukum Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 97
1. Pemahaman Lama terhadap Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 97
2. Pergeseran Pehamahaman terhadap Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Dari Hukum Administrasi Negara ke Hukum Perdata 103
3. Hukum Pidana: UU Tindak Pidana Korupsi 111
B. Berbagai Permasalahan Hukum Terkait Pengadaan Barang/Jasa 117
1. Perencanaan Pengadaan 117
2. Persiapan Pengadaan 120
3. Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 126
4. Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa 132
5. Manajemen Kontrak/Pelaksanaan Kontrak 133
6. Berakhirnya Kontrak/Serah Terima Pekerjaan 140
BAGIAN 3 145
BAB 4 ISTILAH DAN PRINSIP PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH 147
A. Pengertian-pengertian Umum 147
B. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa 154
C. Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa 155
1. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa 155
2. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 155
3. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 156
4. Etika Pengadaan Barang/Jasa 156
BAB 5 PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 159
A. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Terdiri Atas 159
B. Pengguna Anggaran 159
C. Kuasa Pengguna Anggaran 161
D. Pejabat Pembuat Komitmen 161
E. Pejabat Pengadaan 162
F. Kelompok Kerja Pemilihan 163
G. Agen Pengadaan 163
H. Pejabat/Panitia Pemeriksa Barang/Hasil Pekerjaan 164
I. Penyelenggara Swakelola 164
J. Penyedia 165
BAB 6 PERENCANAAN PENGADAAN 167
A. Perencanaan Pengadaan 167
B. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja 169
C. Pemaketan Pengadaan 169
D. Konsolidasi Pengadaan 170
E. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan 170
BAB 7 PERSIAPAN PENGADAAN 171
A. Persiapan Swakelola 171
B. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 172
C. Sertifikat Garansi 180
D. Penyesuaian Harga 180
E. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya 182
F. Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi 185
G. Kualifikasi: Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi 187
H. Jadwal Pemilihan 189
I. Dokumen Pemilihan 189
BAB 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA 191
A. Pelaksanaan 191
B. Pembayaran 192
BAB 9 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA 193
A. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 195
B. Tender/Seleksi Gagal 197
C. Pelaksanaan Kontrak 197
D. Pembayaran Prestasi Pekerjaan 197
E. Perubahan Kontrak 198
F. Keadaan Kahar 199
G. Penyelesaian Kontrak 199
H. Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan 200
I. Penyerahan kepada KPA 200
BAB 10 PENGADAAN KHUSUS 201
A. Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat 201
B. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri 202
C. Pengecualian 203
D. Penelitian 203
E. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri 205
F. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dananya Berasal dari Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri 206
BAB 11 USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN 207
A. Peran Serta Usaha Kecil 207
B. Penggunaan Produk Dalam Negeri 208
C. Preferensi Harga 208
D. Pengadaan Berkelanjutan 209
BAB 12 PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK 211
A. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik 211
B. E-Maarketplace 211
C. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 212
D. Katalog Elektronik (E-Catalog) 213
E. Layanan Pengadaan Secara Elektronik 213
BAB 13 SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN 215
A. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa 215
B. Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa 216
BAB 14 PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM 217
A. Pengawasan Internal 217
B. Pengaduan oleh Masyarakat 218
C. Sanksi 218
D. Pengenaan Sanksi 220
E. Pelanggaran dan Pengenaan Sanksinya 221
F. Pelaporan secara Pidana 222
G. Sanksi Administratif 222
H. Daftar Hitam Nasional 223
I. Pelayanan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa 223
J. Penyelesaian Sengketa Kontrak 223
BAB 15 KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP 225
A. Ketentuan Lain-lain 225
B. Pengembangan Sistem oleh LKPP 225
C. Ketentuan Peralihan 226
D. Dengan Berlakunya Peraturan Presiden Ini: 226
E. Ketentuan Transisi untuk Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan 227
F. Ketentuan Penutup