Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Karakteristik Wanprestasi Dan Tindakan Pidana Penipuan

Oleh Yahman
Berat 0.30
Tahun 2014
ISBN 9786021186251
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp75.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Dalam hal perjanjian kontrak (hukum) sering terjadi apa yang disebut dengan ingkar janji atau tidak terlaksananya isi perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang tidak udah dan bisa berlarut-larut; yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) membutuhkan rentang waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Buku ini menghadirkan karakteristik wanprestasi dan tindak pidana peni puan yang lahir dan hubungan kontraktual.

Referensi bidang hukum ini membahas antara lain (1) Latar belakang, norma hukum kontrak, dan konsep wanprestasi; (2) Tinjauan hukum kontrak: kerangka teoretik serta syarat subjektif dan objektif suatu kontrak; (3) Karakteristik wanprestasi dalam hukum perdata; (4) Pengertian wanprestasi; (5) Karakteristik pernpuan dalam hukum pidana; (6) Penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual terbukti sebagai tindak pidana penipuan; (7) Penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual tidak terbukti sebagai tindak pidana pentpuan, serta (8) batas pembeda antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan.

Di samping substansi isi yang mengulas perihal karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan, buku ini juga dilengkapi dengan -Daftar Putusan Pengadilan- dan -Daftar Perundang-undangan- Sudah barang tentu, referensi hukum ini sangat membantu tidak saja untuk kalangan penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat/pengacara), tetapi juga dipakai ,sebagai referensi utama bagi akademisi dalam bidang Ilmu Hukum, serta masyarakat luas.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)