Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam hukum perusahaan, sehingga terbentuklah hukum perusahaan dengan karakteristik tersendiri. Salah satunya adalah tentang Perseroan Terbatas. Pada dasarnya, perseroan terbatas perlu didirikan oleh paling sedikit dua subjek hukum berdasarkan perjanjian. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perseroan terbatas meliputi badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.
Selain perubahan di atas, juga terdapat perubahan-perubahan terkait hukum perusahaan pasca UU Cipta Kerja yang patut diketahui dan didiskusikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Atas dasar itulah maka buku ini disusun dengan lebih mengutamakan materi berikut: beberapa istilah, pengertian dan sumber hukum perusahaan, pengusaha dan para pembantunya, bentuk-bentuk perusahaan bukan badan hukum, perseroan terbatas, koperasi, badan usaha milik negara dan kepailitan.
Buku ini disusun secara sistematis sesuai dengan garis-garis besar pokok pengajaran yang ada di Fakultas Hukum, yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja dengan beberapa peraturan pelaksanaannya. Karenanya, buku ini patut dijadikan buku rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang hendak mengambil bagian hukum bisnis dalam tugas akhirnya (skripsi). Di samping itu, juga layak dibaca oleh para akademisi, praktisi hukum bisnis, serta pembaca umum.
BAB 1 BERBAGAI ISTILAH, PENGERTIAN, DAN SUMBER HUKUM PERUSAHAAN 1
Istilah Hukum Dagang. 1
Pengertian Pekerjaan. .6
Pengertian Perusahaan. 9
Sumber Hukum Perusahaan. .16
BAB 2 PENGUSAHA DAN PARA PEMBANTUNYA 21
Pengusaha. 21
Pembantu-pembantu Pengusaha. 23
BAB 3 LEGALITAS PERUSAHAAN 43
Nama Perusahaan 43
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). .48
Wajib Daftar Perusahaan. 54
Surat Izin Temp at Usaha (SITU). .67
BAB 4 BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM 71
Persekutuan Perdata. .71
Persekutuan Firma. 77
Persekutuan Komanditer. .88
Pendaftaran Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer. .94
BAB 5 PERSEROAN TERBATAS 101
Pengertian Perseroan Terbatas. .105
Jenis-jenis Perseroan Terbatas. 117
Prosedur dan Tata Cara Pendirian. .119
Permodalan dan Saham Perseroan 129
Organ-organ Perseroan. .135
Go Public Perseroan Terbatas. 143
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan. 149
Pembubaran Perseroan. .154
Doktrin-doktrin Modern Perseroan Terbatas dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. 158
Keunggulan Perseroan Terbatas. 166
BAB 6 KOPERASI 169
Pengertian Koperasi. 172
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi. .175
Jenis-jenis Koperasi. 178
Tata Cara Pendirian Koperasi. 179
Keanggotaan dan Permodalan Koperasi. 181
Perangkat Organisasi Koperasi. .183
Usaha Koperasi. .186
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. 190
Pengembangan Koperasi di Sektor Tertentu. .193
Pembubaran Koperasi. 198
Pembinaan Koperasi. .200
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya. 202
Koperasi Syariah. .203
BAB 7 BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) 211
Beberapa Pengertian/Definisi216
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN 221
Persero (Perusahaan Perseroan). 222
Perusahaan Umum. .229
Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN. .235
BAB 8 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG 245
Kepailitan.247
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.