Terbitnya buku ini disebabkan akhir-akhir ini semakin marak kasus-kasus tindak pidana di bidang perbankan. Kasus-kasus tersebut meninggalkan kesan bahwa bank atau pegawai bank berada pada posisi sulit dalam menghadapi nasabahnya yang beriktikad buruk. Situasi-situasi tersebut tentu dapat menimbulkan risiko-risiko negatif bagi industri perbankan. Di antara risiko-risiko tersebut, yang paling penting untuk dihindari adalah terjadinya “kriminalisasi” terhadap bank atau pegawai bank.
Risiko kriminalisasi bukan hanya terjadi karena adanya oknum-oknum yang beriktikad buruk. Akan tetapi, sering kali kriminalisasi terjadi justru karena kekeliruan dalam menerapkan ketentuan tindak pidana perbankan. Hal ini tentu tidak terlepas dari keterbatasan pihak-pihak yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana perbankan dalam memahami tindak pidana perbankan itu sendiri. Untuk itu, sebagai upaya untuk membantu pihak-pihak tersebut, penulis membahas dan mendiskusikan lebih lanjut mengenai ketentuan pidana perbankan melalui pemikiran-pemikiran yang dituangkan dalam buku ini. Selain itu, buku ini juga diharapkan mampu menambah literatur di bidang hukum perbankan, yang kiranya dapat bermanfaat bagi akademisi, mahasiswa dan pihak lain yang berminat untuk mempelajari tindak pidana di bidang perbankan. Tidak lupa, buku ini juga diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya para pencari keadilan, yang harus bersentuhan langsung dengan penegakan hukum pidana di bidang perbankan.
Buku ini juga diperkaya dengan pengalaman salah satu penulis yang merupakan mantan pegawai Bank Indonesia, yang pernah bertindak sebagai pemeriksa bank dan pejabat Biro Hukum Bank Indonesia, sebagai pengajar hukum perbankan dan berpengalaman menjadi ahli dalam berbagai kasus tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana pencucian uang dan lain sebagainya.