Masalah warisan merupakan permasalahan yang sangat rumit.Bagi sebagian kalangan, persoalan ini bahkan dapat menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga.Untuk dapat mencegah permasalahan mengenai harta warisan tersebut, maka peranan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pembagian harta warisan kepada anak, istri/suami maupun ahli waris yang berhak.Pikiran yang mendorong penyusunan buku ini berasal dari pertanyaan bagaimana secara mudah dan benar dalam mempelajari hukum keluarga, khususnya mengenai hukum waris.Mengingat di Indonesia hingga saat ini masih terdapat pluralisme hukum di bidang waris, yakni hukum waris Islam, adat, dan hukum waris Barat termuat dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia.
Buku yang ada di tangan pembaca ini, semula merupakan bahan kuliah untuk program S-1 Ilmu Hukum, S-2 Magister Kenotariatan, dan S-2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Buku ini dipublikasikan secara lebih luas setelah mengalami beberapa penyempurnaan dari edisi yang sebelumnya telah ada. Buku ini dapat dibaca untuk seluruh kalangan, baik bagi mahasiswa, akademisi, praktisi maupun masyarakat umum untuk menerapkan ketentuan waris serta menyelesaikan permasalahan waris di masyarakat.
BAGIAN 1 Hukum Waris Burgerlijk Wetboek 1
1.1 Ruang Lingkup Hukum Waris Burgerlijk Wetboek
1.2 Unsur Pewarisan
1.3 Cara Memperoleh Warisan
1.4 Perhitungan Pembagian Warisan
1.5 Pewarisan Anak Luar Kawin
1.6 Bagian Mutlak (Legitime Portie/Portion Légitime) Ahli Waris 82
1.7 Surat Keterangan Waris dan Perjanjian Kawin
1.8 Penyelesaian Kasus Waris BW
1.9 Kumpulan Soal
Daftar Pustaka
B AGIAN 2 Hukum Waris Islam 151
2.1 Ruang Lingkup dan Pengertian Dasar Hukum Waris Islam
2.2 Karakteristik Hukum Waris Islam
2.3 Sumber Hukum Waris Islam
2.4 Rukun dan Syarat Pewarisan.
2.5 Hijab dalam Pewarisan
2.6 Perhitungan Waris Secara ‘Aul.
2.7 Perhitungan Waris Secara Raad.
2.8 Pewarisan Mafqud
2.9 Pewarisan Anak dalam Kandungan .
2.10 Penyelesaian Kasus Waris Islam
Daftar Pustaka
BAGIAN 3 Hukum Waris Adat 281
3.1 Definisi Hukum Waris
3.2 Karakteristik Hukum Waris Adat
3.3 Unsur Pewarisan
3.4 Korelasi Sistem Kekerabatan dengan Pewarisan Adat
3.5 Kedudukan Tanah Gogol dalam Pewarisan
3.6 Perkembangan Hukum Waris Adat dalam Yurisprudensi
3.7 Penyelesaian Kasus Waris Adat
3.8 Kumpulan Soal-soal
Daftar Pustaka.