Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Kamus Istilah Hukum Populer

Berat 0.46
Tahun 2016
Halaman 520
ISBN 9786024220082
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp171.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Manajemen Kearsipan: Untuk Lembaga Negara, Swasta, dan Perguruan Tinggi
Basir Barthos
Rp86.000
Sosiologi Hukum
Zainuddin Ali
Rp70.000
Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp270.000
Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi 2)
Andi Hamzah
Rp103.000
Lainnya+   

Sinopsis

Kamus Istilah Hukum Populer ini dimaksudkan untuk konsumsi bagi semua kalangan, baik akademisi, praktisi maupun masyarakat umum. Perkembangan hukum di Tanah Air, menyebabkan istilah-istilah hukum banyak disitir di berbagai media massa ataupun elektronik. Untuk itu, kamus ini dapat membantu memberikan penjelasan terhadap istilah-istilah hukum tersebut.

Kamus ini memiliki beberapa kelebihan di antaranya adalah; Pertama, setiap istilah diberikan penjelasan tidak saja dari aspek bahasa tetapi penjelasan yang cukup detail tentang istilah tersebut. Kedua, setiap istilah dalam kamus ini sebagian besar dijelaskan dasar hukum atau aspek yuridis-nya. Sehingga para pembaca mendapatkan pengetahuan awal tentang dasar hukumnya. Ketiga, kamus ini memuat istilah yang relatif lengkap khususnya istilah-istilah hukum yang banyak diperbincangkan di ranah publik.
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

Muhammad AkhyarMuhammad Akhyar, 03 November, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Sangat cocok untuk mahasiswa fakultas hukum
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 07 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Cakupan materinya (teks istilah hukum) cukup lengkap dan diuraikan dengan cukup luas, sehingga mempermudah bagi pembaca untuk memahami istilah hukum tsb sesuai konteksnya. Akan lebih bagus lagi jika disertai appendix, seperti darimana istilah tsb berasal/diadops-i? apa padanannya dalam bahasa hukum/perundang--undangan kita? dan bagaimana kontekstual yang lebih tepat dalam penggunaannya ?
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)