Ulasan
Uraian tentang kaedah-kaedah hukum yurisprudensi dalam hukum perdata, dibahas secara menyeluruh dimulai sejak lahirnya kaedah hukum itu sendiri, perkembangannya kemudian dalam sistem civil law dan common law dan dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Yurisprudensi selain sebagai kaidah hukum juga menjadi sumber hukum. Yurisprudensi sebagai sumber hukum berasal dari keputusan hakim tentang penerapan hukum atas peristiwa atau kasus hukum yang serupa sehingga diberlakukan ketentuan hukum yang sama. Namun jika terdapat pertentangan antar jurisprudensi dapat diselesaikan dengan melakukan pengujian, diantaranya seperti cara mengunggulkan jurisprudensi melalui "contra legem". Disamping itu, pembahasan dalam buku ini dilengkapi dengan metode penemuan hukum yurisprudensi melalui; (i) meted hermeutika hukum dan interpretasi hukum, (ii) metode argumentasi hukum, (iii) metode eksposisi/konstruksi hukum, dan (iv) metode penemuan hukum dalam hukum islam. Dilengkapi pula dengan cotton-contoh yurisprudendi hukum dalam perkara perdata dan/atau perdata niaga. Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lengkap bagi Pembaca mengenai yurisprudensi dan kontekstualisasinya dalam hukum perdata.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|