Lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Menandai Era Baru dalam Dunia Perbankan Nasional. Jika selama ini masyarakat hanya mengenal sistem konvensional, sekarang telah hadir layanan dengan prinsip syariah Penerapan prinsip syariah, tidak hanya membawa implikasi istilah-istilah yang digunakan, namunjuga substansinya harus mencerminkan nilai-nilai syariah, terbebas dari unsur maisir, gharar dan riba (maghrib).
Salah satu produk lembaga keuangan syariah adalah layanan pembiayaan. Layanan pembiayaan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana, dalam rangka mengembangan usaha atau kebutuhan lainnya. Sudah barang tentu, lembaga keuangan syariah dalam memberikan pembiayaan membutuhkan jaminan yang bersifat kebendaan untuk memberi keyakinan pelunasan pembiayaan yang di berikan.
Seiring dengan perjalanan waktu, hukum jaminan mengalami beberapa perkembangan. Untuk jaminan benda tetap berupa tanah dan benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, telah lahir uu nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Untuk jaminan benda bergerak telah lahir UU Nomor 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia. Lembaga gadai masih menggunakan kuh perdata Pasal 1150 s/d 1160. Adapun hipotek kapal lauttelah lahir UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pilihan pada akad syariah juga membawa konsekuensi lembaga litigasi penyelesaian sengketa, termasuk pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi objek yang menjadi jaminan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, sengketa ekonomi syariah mutlak menjadi kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Buku ini di samping membahas tentang aspek perikatan dan prosedur pembebanan jaminan kebendaan, juga mengupas eksekusi objekjaminan kebendaan.
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah, merupakan salah satu materi yang harus ditempuh dalam program studi ekonomi syariah atau bisnis syariah. Oleh karena itu, buku ini dapat menjadi referensi yang sangat berharga bagi para mahasiswa, hakim pengadilan agama, advokat, dan peminat ekonomi syariah lainnya. Latar belakang pen ulis di antaranya pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Agama Malang, Jakarta Selatan, dan sekarangsebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, di samping pengalaman mengajar di beberapa perguruan tinggi. Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa buku ini di samping menyajikan dari sudut pandang teori, juga menghadirkan pengalaman dalam praktik.
Prinsip jaminan syariah muncul seiring dengan lahirnya UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Tapi secara kelembagaan jaminan syariah ini belum diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Buku ini mencoba menawarkan pilihan jaminan kebendaaan yang sesuai dengan prinsip syariah, baik dari sisi aspek perikatan, pembebanan dan eksekusi. Buku ini tidak saja syarat dengan teori, melainkan syarat muatan pengalaman praktik dalam menangani jaminan kebendaan yang berasal dari akad syariah. Buku ini wajib dibaca sebagai bahan rujukan untuk mendalami ekonomi syariah, terutama mengenai implementasi jaminan syariah. Buku ini juga setidaknya dapat menjadi bahan refensi bagi peminat ekonomi syariah, baik mahasiswa, praktisi dan akademisi hukum.