Instrumen Hukum Campuran (Geemenschapelijkrecht) menghadirkan konsep tolok ukur kebasahan atas tindak pemerintahan. Buku ini tidak semata-mata birisi hukum adsministrasi, tetapi juga hukum adat, hukum perdata dan hukum agraria.
Hal penting dalam buku ini; Pertama, dalam hal apa suatau tindakan pemerintahan merupakan tanggung jawab atau tanggung gugat pejabat publik ketika menjalankan kebijakan-kebijakannya, dalam hal apa suatu tindakan merupakan tanggung jawab pribadi; dalam hal apa merupakan kesalahan jabatan, dan dalam hal apa merupakan kesalahan pribadi; Kedua, langkah yang ditempuh ketika terjadi konflik norma hukum; Ketiga, langkah yang ditempuh dalam hal terjadi sengketa baik melalui peradilan umum ataupun melalui peradilan tata usaha negara; Keempat, langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam konsolidasi tanah.
Hal yang menarik dalam buku ini; Pertama, merupakan buku pertama yang melihat dan menganalisis konsolidasi tanah dari aspek hukum normatif; Kedua, memuat perbandingan yang mendalam atas pelaksanaan konsolidasi tanah dibeberapa tanah.
Buku ini dapat membuat pembacanya menjadi seorang yuris ( ahli hukum) dan berpengetahuan luas dalam konsolidasi tanah.
Sasaran pembaca: Mahasiswa fakultas hukum, BPN, peminat kajian kebijakan pertanahan dan para pengambil kebijakan pertanahan
Bab 1 Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah B. Perumusan Masalah C. Tujuan Penelitian D. Manfaat Penelitian E. Kerangka Pemikiran F. Metode Penelitian G. Bahan Hukum H. Langkah - langkah Penelitian   ; I. Pertanggungjawaban Sistematika
Bab 2 Instrumen Hukum Publik Dalam Konsolidasi Tanah A. Ketentuan Aturan Hukum yang Berkaitan dengan Konsolidasi Tanah B. Wewenang Mengatur C. Tindakan Konkret D. Kelemahan Aturan Hukum Kondolidasi Tanah E. Perbandingan Dalam Konsolidasi Tanah F. Kemungkinan Penggunaan Metode Wajib Bagi Indonesia dalam Konsolidasi Tanah
Bab 3 Instrumen Hukum Privat Dalam Konsolidasi Tanah A. Tanah Sebagai Benda B. Tanah Sebagai Objek Transaksi C. Perjanjian Dengan atau Oleh Pemerintah dalam Konsolidasi Tanah D. Analisis Kasus Sengketa dalam Konsolidasi Tanah