Buku ini berbicara tentang hal-hal yang bersifat karakteristik bagi suatu buku ilmu hukum (jurisprudence) dan telah dicetak sebanyak 9 kali karena banyaknya perubahan yang terjadi. Selain digunakan oleh mahasiswa, master, doktor, dan dosen, juga banyak digunakan oleh berbagai Fakultas Hukum di Indonesia.
Proses globalisasi meruapakan hal lain yang perlu diamati dalam kaitannya dengan ilmu hukum. Sebagaimana ditunjukkan dalam buku ini, kelahiran hukum modern sangat berkautan erat dengan fenomena munculnya negara modern. Namun, kini dunia mngalamai perubahan mendasar dan eksistensi negara modern pda abad ke-18 menjadi semakin mencair. Eropa mengalami perkembangan yang paling ekstrem dengan menjadi satu persatuan negara-negara. Begitu pula di bagian belahan dunia lainnya mengalami perubahan ekstrem yang berpengarauh terhadap faktor kedaulatan.
I. PENDAHULUAN II. ILMU HUKUM: SUATU ORIENTASI III. MASYARAKAT DAN KETERTIBANNYA IV. HUKUM SEBAGAI SISTEM PERATURAN A. Anatomi Peraturan 1. Norma kultur 2. Norma sebagai perintah dan penilaian 3. Norma hukum dan peraturan hukum B. Peraturan Hukum dan Peristiwa Hukum C. Akibat Hukum, Dasar Hukum dan Hubungan Hukum D. Asas Hukum, Standar Hukum d an Pengertian Hukum E. Sistem Hukum V. BEBERAPA KONSEP HUKUM A. Hak dan Kewajiban B. Penguasaan C. Pemilikan D. Tentang Orang
VI. PEMBIDANGAN HUKUM A. Hukum Tertulis dan Tidak-tertulis B. Hukum Perdata dan Hukum Publik C. Hukum Domestik dan Internasional D. Hukum Substantif dan Prosedural E. Lapangan-lapangan Hukum VII. HUKUM DAN SUMBER-SUMBERNYA A. Sumber-sumber yang Bersifat Hukum dan Sosial B. Perundang-undangan 1. Hakikat perundang-undangan 2. Hakikat sosial perundang-undangan 3. Bahasa perundang-undangan 4. Perundang-undangan sebagai instrumen kebijakan 5. Kodifikasi dan interpretasi 6. Hukum perundang-undangan sebagai “sistem terbuka” C. Kebiasaan D. Preseden VIII. HUKUM SEBAGAI PRANATA SOSIAL A. Institusi Sosial dan Hukum B. Sistem Sosial dan Pengendalian Sosial C. Norma Sosial: Tempat dan Peranannya dalam Masyarakat D. Hukum sebagai Mekanisme Pengintegrasi E. Hukum dan Kekuasaan F. Hukum dan Perlapisan Sosial G. Kultur Hukum H. Hukum dan Pendapat Umum IX. HUKUM SEBAGAI INSTITUSI KEADILAN X. PROSES HUKUM A. Pembuatan Hukum B. Penegakan Hukum C. Peradilan D. Administrasi Keadilan XI. HUKUM DAN REKAYASA SOSIAL A. Hukum Berhadapan dengan Perubahan B. Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial XII. HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERKEMBANGAN A. Hukum Modern B. Hukum di Negara-Negara Berkembang XIII. BERBAGAI SISTEM HUKUM DI DUNIA A. Sistem Hukum Romawi-Jerman B. Common Law Sistem C. Sistem Lain XIV. CARA BANGSA-BANGSA BERHUKUM A. Akar Sosial dan Budaya dari Hukum B. Kultur Individual atau Individualisme C. Kultur Kontekstualisme D. Jepang sebagai Contoh Kontekstualisme E. Pengaruh terhadap Ilmu Hukum XV. TEORI HUKUM A. Teori-Teori Yunani dan Romawi B. Hukum Alam C. Posistivisme dan Utilitarianisme D. Teori Hukum Murni E. Pendekatan-Pendekatan Sejarah dan Anthropologis F. Pendekatan-Pendekatan Sosiologis Teori sosiologis perkembangan hukum Kehidupan masyarakat sebagai norma
Tugas hukum dalam masyarakat Realisme baru XVI. HUKUM DAN METODE HUKUM A. Masalah Konsep B. Hukum dan Langkah-Langkah Metodologis Penerapan Hukum C. Perundang-undangan dan Metode Hukum D. Prediksi Tingkah-laku secara Ilmiah E. Yurimetri dan Komputer F. Hukum dan Metode Ilmu: Wasana Kata XVII. BIDANG-BIDANG STUDI HUKUM A. Sosiologi Hukum B. Anthropologi Hukum C. Perbandingan Hukum D. Sejarah Hukum E. Politik Hukum F. Psikologi Hukum G. Filsafat Hukum