Hukum Tata Negara merupakan pengetahuan ilmiah, karena kebenaran yang dihasilkan bukanlah kebenaran yang diproduksi dari hasil “opini”, bukan juga berupa “keyakinan”. Ia diperoleh melalu proses metodis, bukan meditasi, juga bukan refleksi atau persepsi. Karena itu, objek hukum tata Negara tidak umum, tetapi khusus, sehingga yang diselidiki adalah alat-alat kelengkapan negara, tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh alat kelengkapan negara tersebut.
Buku ini mengurai kembali ruang yang sudah diuraikan dan sebagian belum diuraikan dalam buku-buku Hukum Tata Negara yang ditulis oleh para pendahulu. Tentu sebagai suatu kajian, buku ini dapat dijadikan sebagai buku pegangan bagi mahasiswa, dosen, atau para peneliti dan ahli guna menambah wawasan dan pengetahuan di bidang ketatanegaraan.
Buku ini secara sistematis berisi; Pendahuluan, Hubungan HTN dengan Ilmu Lain, Asas-asas Hukum Tata Negara, Sumber Hukum Tata Negara, Konstitusi, Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Lembaga-lembaga Negara, Sistem Pemerintahan, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan Hukum Tata Negara Darurat.
BAB 1 PENDAHULUAN 1 A. Pengertian Ilmu 1 B. Pengertian Pengetahuan 6 C. Perbedaan antara Ilmu dan Pengetahuan 9 D. Hukum Tata Negara sebagai Ilmu 13 E. Objek Kajian Ilmu Hukum Tata Negara 16
BAB 2 HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN 19 A. Hukum Tata Negara dengan Ilmu Biologi 19 B. Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik 21 C. Hubungan Hukum Ta ta Negara dengan Ilmu Kenegaraan 23 D. Hubungan Ilmu Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dalam Arti Luas 25 E. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Publik Internasional 29 F. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara 31
BAB 3 ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA 35 A. Pengertian Asas Hukum 35 B. Asas Negara Hukum 39 1. Rechtsstaat 42 2. Rule of Law 44 3. Socialist Legality 46 C. Asas Pancasila 47 D. Asas Demokrasi 51 E. Asas Negara Kesatuan 53 F. Asas Hak Asasi Manusia 55 G. Asas Checks and Balances 57 H. Asas Umum Pemerintahan yang Baik 62 1. Asas Kepastian Hukum 65 2. Asas Kepentingan Umum 67 3. Asas Keterbukaan 68 4. Asas Kemanfaatan 68 5. Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif 70 6. Asas Kecermatan 70 7. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan 71 8. Asas Pelayanan yang Baik 74 9. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara 74 10. Asas Akuntabilitas 75 11. Asas Proporsionalitas 76 12. Asas Profesionalitas 77 13. Asas Keadilan 77
BAB 4 SUMBER HUKUM TATA NEGARA 79 A. Pengertian Sumber Hukum 79 B. Sumber Hukum Tata Negara Materiel 83 C. Sumber Hukum Tata Negara Formal 85 1. Peraturan Perundang-undangan 85 2. Kebiasaan atau Konvensi Ketatanegaraan 95 3. Yurisprudensi dalam Hukum Tata Negara 102 4. Traktat 104 5. Doktrin 106
BAB 5 KONSTITUSI 109 A. Pengertian Konstitusi 109 B. Konstitusi Menurut Para Ahli 112 1. K.C. Wheare 112 2. E.C.S. Wade 113 3. Hans Kelsen 113 4. Eric Barendt 114 5. Michael J. Perry 114 6. Herman Heller 114 7. Ferdinand Lasalle 117 8. Jan Erik Lane 117 9. C.F. Strong 117 C. Sifat dan Bentuk Konstitusi 118 1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis 119 2. Fleksibel atau Rigid 121 D. Materi Muatan Konstitusi 123 E. Kedaulatan dalam Konstitusi 125 1. Kedaulatan Tuhan 126 2. Teori Kedaulatan Raja 128 3. Kedaulatan Negara 131 4. Teori Kedaulatan Hukum 133 5. Teori Kedaulatan Rakyat 134 F. Tafsir Konstitusi 136 1. Interpretasi Gramatikal 139 2. Interpretasi Restriktif 141 3. Interpretasi Ekstensif 142 4. Interpretasi Literal atau Tekstual 142 5. Interpretasi Autentik 143 6. Interpretasi Sistematik 144 7. Interpretasi Historis 145 8. Interpretasi Teleologis 147 9. Interpretasi Sosiologis 148 10. Interpretasi Holistik 149 11. Interpretasi Futuristik 150 12. Interpretasi Komparatif (Perbandingan) 151 13. Interpretasi Filosofis 152 G. Perubahan Konstitusi 154
BAB 6 SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA 161 A. Pengertian 161 B. Periode Pra-Proklamasi 1945 163 C. Periode 17 Agustus 1945-1949 189 D. Periode Konstitusi RIS 1949 194 E. Periode UUDS 1950 202 F. Periode Kembali ke UUD 1945 208 G. Periode Pasca-Amendemen UUD NRI 1945 217
BAB 7 LEMBAGA NEGARA 225 A. Pengertian Lembaga Negara 225 B. Lembaga Negara Lapis Pertama 227 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat 229 2. Dewan Perwakilan Rakyat 235 3. Dewan Perwakilan Daerah 240 4. Presiden 245 5. Badan Pemeriksa Keuangan 255 6. Mahkamah Konstitusi 261 7. Mahkamah Agung 264 8. Komisi Yudisial 277 C. Lembaga Negara Lapis Kedua 289 1. Menteri Negara 289 2. Tentara Nasional Indonesia 293 3. Kepolisian Negara Republik Indonesia 300 4. Komisi Pemilihan Umum 311 5. Dewan Pertimbangan Presiden 323 6. Bank Sentral 327 D. Auxiliary State Organ (Lembaga Negara Bantu sebagai Lapis Ketiga) 334 1. Lembaga dengan Nama “Badan” 339 2. Lembaga dengan Nama “Dewan” 357 3. Lembaga dengan Nama “Komisi” 372 4. Lembaga dengan Nama “Komite” 390 5. Lembaga dengan Nama “Lembaga” 402 6. Lembaga dengan Nama Lain 405
BAB 8 SISTEM PEMERINTAHAN 415 A. Pengertian Sistem Pemerintahan 415 B. Sistem Pemerintahan Presidensial 418 C. Sistem Pemerintahan Parlementer 424 D. Sistem Pemerintahan Campuran 427 E. Sistem Pemerintahan Referendum 428 F. Sistem Pemerintahan di Indonesia 428 1. Sistem Pemerintahan Sebelum Perubahan UUD 1945 429 2. Sistem Pemerintahan Sesudah Perubahan UUD 1945 430
BAB 9 PEMERINTAHAN DAERAH 433 A. Pengertian Pemerintahan Daerah 433 B. Asas Pemerintahan Daerah 433 1. Desentralisasi 434 2. Dekonsentrasi 445 3. Medebewind (Tugas Pembantuan) 450 C. Pembagian Urusan Pemerintahan 452 1. Urusan Pemerintahan Absolut 453 2. Urusan Pemerintahan Konkuren 454 3. Urusan Pemerintahan Umum 458 D. Unsur Pemerintahan Daerah 460 1. Pemerintah Daerah 461 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 461 3. Perangkat Daerah 468 E. Kewenangan Daerah dalam Negara Kesatuan 472
BAB 10 PEMERINTAHAN DESA 475 A. Pengertian Pemerintahan Desa 475 B. Tentang Desa 476 C. Asas, Tujuan, dan Fungsi Pemerintahan Desa 477 D. Unsur-unsur Pemerintahan dan Pemerintah Desa 479 1. Kepala Desa 479 2. Perangkat Desa 482 2. Badan Permusyawaratan Desa 484 E. Struktur Organisasi Perangkat Desa 486 F. Pembangunan Desa 487 G. Peraturan Desa 489 H. Keuangan Desa 490
BAB 11 KEWARGANEGARAAN 493 A. Pengertian Kewargangeraan 493 B. Asas Kewarganegaraan 496 C. Kewarganegaraan Berdasarkan UU Kewarganegaraan 498 D. Cara Penentuan Kewarganegaraan 501
BAB 12 HAK ASASI MANUSIA 503 A. Pengertian Hak Asasi Manusia 503 B. Sejarah Hak Asasi Manusia 505 C. Jenis-jenis Hak Asasi Manusia 513 D. Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia 515
BAB 13 PEMILIHAN UMUM 519 A. Pengertian Pemilu 519 B. Sistem Pemilu 525 C. Asas-asas Pemilu 530 D. Peserta Pemilu 531 E. Penyelenggara Pemilu 536 1. Komisi Pemilihan Umum 537 2. Badan Pengawas Pemilu 538 3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 539 F. Pemantauan Masyarakat Terhadap Pemilu 539 G. Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 542 H. Penetapan Hasil Pemilu 542 I. Pelanggaran Pemilu 543 J. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 544 K. Pelanggaran Administratif Pemilu 546 L. Sengketa Proses Pemilu 547 M. Perselisihan Hasil Pemilu 549
BAB 14 PEMILIHAN KEPALA DAERAH 553 A. Pengertian Pemilihan Kepala Daerah 553 B. Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah 555 1. UUD NRI Tahun 1945 556 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 556 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 557 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 558 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 560 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 561 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 563 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 563 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 564 C. Asas-asas Pemilihan Kepala Daerah 565 D. Lembaga Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 567 E. Peserta Pemilihan Kepala Daerah 568 F. Larangan dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 573
BAB 15 HUKUM TATA NEGARA DARURAT 577 A. Pengertian Hukum Tata Negara Darurat 577 B. Darurat Sipil 580 C. Darurat Militer 581 D. Keadaan Perang 582 E. Argumen Mengenai “Keadaan Perang”, “Keadaan Bahaya”, dan “Kegentingan yang Memaksa” 582 DAFTAR PUSTAKA 587 INDEKS 615 TENTANG PENULIS 621