Sinopsis
Dalam perkembangannya, kegiatan keruangangkasaan tidak hanya terbatas untuk tujuan militer dan riset keilmuan, tetapi meluas ke bidang lain, seperti telekomunikasi, penyiaran, metereologi, dan penginderaan jarak jauh. Hukum ruang angkasa telah menjadi sistem hukum baru berbasis teknologi yang merupakan cabang dari hukum internasional. Hukum ruang angkasa bukan hanya didasarkan atas prinsip-prinsip hukum umum yang sudah mapan, baik dalam hukum nasional maupun internasional, melainkan juga didasarkan kepada norma-norma baru sebagai produk dari kemajuan teknologi. Oleh karena itu, penerapan hukum dan tanggung jawab internasional menjadi penting untuk menyikapi berbagai permasalahan yang terkait dengan implementasi kerja sama internasional di ruang angkasa.