BAB 1 DASAR-DASAR HUKUM PIDANA ISLAM 1 A. Pengertian Hukum Pidana Islam B. Sumber Hukum Pidana Islam. C. Tujuan Hukum Pidana Islam. D. Unsur-unsur Perbuatan Pidana E. Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam F. Asas-asas Hukum Pidana Islam. G. Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan-alasan Penghapusan Hukuman. H. Sanksi Hukum (‘Uqubah) I. Hukum an Mati Menurut Fatwa MUI J. Percobaan Melakukan Tindak Pidana K. Turut Serta Melakukan Tindak Pidana L. Gabungan Tindak Pidana . M. Pengulangan Tindak Pidana (al-‘Aud li al-Jarimah)
BAB 2 TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN HARTA 63 A. Tindak Pidana Pencurian (Al-Sariqah) B. Tindak Pidana Begal/Perampokan (Al-Hirabah) C. Tindak Pidana Korupsi dan Suap
BAB 3 TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN JIWA DAN ANGGOTA BADAN 87 A. Tindak Pidana Pembunuhan B. Tindak Pidana Penganiayaan (Tindak Pidana Selain Jiwa) C. Tindak Pidana Aborsi
BAB 4 TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN KESUSILAAN 115 A. Tindak Pidana Khalwat dan Ikhtilath B. Tindak Pidana Perzinaan . D. Tindak Pidana Pelecehan Seksual E. Tindak Pidana Pemerkosaan F. Tindak Pidana Homoseksual, Lesbian, Gay dan Sodomi G. Tindak Pidana Pornografi
BAB 5 TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN AKAL 167 A. Tindak Pidana (Khamar) Minuman Keras B. Tindak Pidana (Maisir) Perjudian
BAB 6 TINDAK PIDANA RIDDAH DAN AL-BAGHYU 181 A. Pengertian Riddah B. Sebab Terjadinya Riddah C. Sanksi Hukum Riddah D. Pengertian Pemberontak (Al-Baghyu/Al-Bughat) E. Unsur-unsur Tindak Pidana Pemberontakan (al-baghyu) F. Sanksi Hukum Tindak Pidana Pemberontakaan (al-Baghyu) G. Tujuan Diterapkannya Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana al-Baghyu (Pemberontak)