Dalam substansi buku Hukum Pidana ini sudah mengandung sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang bersambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan. Dalam kupasan dari Bab I - Bab XIV, dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya kelemahan sehingga perlu dikembangkan menjadi hukum modern.
Atas dasar itu, hukum pidana harus ada pertumbuhan dan perkembangan baik cepat maupun lambat. Asas dalam hukum pidana dalam Bab II sudah dikembangkan, Bab III tentang tindak pidana, Bab IV tentang prinsip sifat melawan hukum, Bab V tentang jenis-jenis hukuman. Selanjutnya yang kadang kala terlepas dari pemikiran ahli hukum adalah Bab VI tentang alasan penghapus pidana yang dikenal dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang harus menjadi potensi hukum pidana yang humanis.
Berikutnya Bab VII, VIII, IX, X, XI, XII yang membicarakan bahwa hukum pidana itu tidak absolut tetapi relatif. Substansi di dalam Bab XIII membicarakan hal-hal yang baru berkaitan dengan delik-delik tertentu, hukum pidana khusus, tindak pidana ekonomi dan peradilan tindak pidana ekonomi. Adapun Bab XIV memuat perkembangan keilmuan hukum pidana, meliputi sistem hukum pidana, perkembangan keilmuan hukum pidana, asas hukum pidana, jenis hukuman serta sifat melawan hukum.
Sasaran pembaca: Mahasiswa S1, S2 dan S3 Ilmu Hukum, para penegak hukum, anggota DPR Komisi III, dan pemerhati masalah hukum.
Bab 1. Pendahuluan Bab 2. Asas-Asas Dalam Hukum Pidana Bab 3. Tindak Pidana Bab 4. Sifat Melawan Hukum Bab 5. Jenis-Jenis Hukuman Bab 6. Alasan Penghapus Pidana Bab 7. Percobaan (Poging) Bab 8. Ajaran Tentang Kausalitas Bab 9. Perbarengan Tindak Pidana (Concursus-Samenloop Van Strafbaarfeit) Bab 10. Pengulangan (Residive) Bab 11. Hapusnya Kewenang an Menuntut dan Melaksanakan Pidana Bab 12. Penyertaan (Deelneming) Bab 13. Delik-Delik Tertentu Bab 14. Perkembangan Keilmuan Hukum Pidana