Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Dalam hukum pidana terdapat tiga pilar penting, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Di berbagai literatur yang menuliskan buku hukum pidana, atau dengan istilah judul lain: asas-asas hukum pidana; prinsip-prinsip hukum pidana; ataupun dasar-dasar hukum pidana. Sejatinya, substansi dari buku hukum pidana merupakan elaborasi dari tiga pilar penting hukum pidana tersebut.
Buku ini adalah bagian dari rangkaian elaborasi tiga pilar penting dalam hukum pidana, yang di dalamnya terdiri dari beberapa materi penting. Pada setiap bagian bab di dalam buku ini tampak sekali dinamika asas, teori, dan pendapat beberapa ahli pidana guna memperkaya wawasan ilmu pengetahuan hukum pidana. Buku ini juga merupakan bahan ajar pada matakuliah hukum pidana, dan dapat pula menjadi pegangan praktisi hukum dalam hal melakukan penegakan hukum pidana.
Pengertian Hukum Pidana 1
Sumber Hukum Pidana 8
Pembagian Hukum Pidana 11
Fungsi Hukum Pidana 17
Sejarah Berlakunya KUHP di Indonesia 22
BAB II ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU DAN TEMPAT 29
Asas Legalitas 29
Asas Teritorial 42
Asas Perlindungan (Nasional Pasif) 44
Asas Personal (Nasional Aktif) 45
Asas Universal 46
BAB III T EORI TUJUAN HUKUM PIDANA 47
Ruang Lingkup Tujuan Hukum Pidana 47
Teori Absolut 52
Teori Relatif 54
Teori Gabungan 55
BAB IV PENAFSIRAN HUKUM PIDANA 57
Urgensi Penafsiran Hukum Pidana 57
Penafsiran Analogi dalam Hukum Pidana 59
Metode Penafsiran Hukum Pidana 64
BAB V PEMBAHASAN TINDAK PIDANA 69
Perbedaan Istilah Tindak Pidana 69
Beberapa Pandangan Tentang Pengertian Tindak Pidana 76
Unsur-unsur Tindak Pidana 79
Jenis-jenis Tindak Pidana 82
Penjabaran Cara Merumuskan Tindak Pidana 91
BAB VI PEMBAHASAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 95
Kajian Pidana tentang Kemampuan Bertanggung Jawab 95
Pengertian Pertanggungjawaban Pidana 102
Faktor Menentukan Kemampuan Bertanggung Jawab 107
Keragu-Raguan tentang Kemampuan Bertanggung Jawab 109
Kesalahan dalam Pengertian Hukum Pidana 110
Unsur-unsur Kesalahan 114
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan 116
BAB VII MASALAH KESENGAJAAN (Dolus) 123
Kesengajaan Menurut Hukum Pidana 123
Teori Kesengajaaan 129
Pembagian Kesengajaan 132
Unsur-unsur Delik yang Diliputi Unsur Kesengajaan (Dolus) 139
Istilah Kesengajaan dalam Berbagai Rumusan Delik 141
BAB VIII MASALAH KEALPAAN (Culpa) 143
Pengertian Kealpaan 143
Kriteria Adanya Kealpaan 146
Unsur-unsur Delik yang Diliputi oleh Unsur Culpa 149
BAB IX AJARAN MELAWAN HUKUM 151
Arti dari Melawan Hukum 151
Perbedaan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana dan Perdata 155
Ajaran Sifat Melawan Hukum Formil 157
Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel 159
Unsur Melawan Hukum dalam Rumusan Delik 169
BAB X ALASAN YANG MENGHAPUS PIDANA 171
Pengertian Penghapus Pidana 171
Alasan Penghapus Pidana Menurut Undang-Undang yang Berlaku Umum 175
Alasan Penghapus Pidana di Luar Undang-Undang 193
Teori Alasan Penghapus Pidana 197
BAB XI AJARAN MENGENAI WAKTU DAN TEMPAT
TERJADINYA TINDAK PIDANA 201
Pengantar Mengenai Waktu dan Tempat Terjadinya Delik 201
Ajaran Mengenai Tempus Delicti 204
Ajaran Mengenai Locus Delicti 207
BAB XII TEORI TENTANG HUBUNGAN KAUSALITAS 213
Teori Conditio Sine Qua Non 216
Teori Individualisasi 218
Teori Generalisasi 221
Teori Relevansi 223
BAB XIII PIDANA DAN PEMIDANAAN 225
Pidana Pokok 228
Pidana Penjara 232
Pidana Tambahan 236
Pidana Bersyarat 239
Pelepasan Bersyarat 242