Sinopsis
Dewasa ini , perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam masyarakat modern, Hal ini disebabkan karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan manusia untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Apabila kita membiacarakan tentang perusahaan, tentunya tidak akan terlepas dari bahasan tentang bentuk-bentuk badan usaha. Dalam sistem hukum dagang Indonesia, dikenal bentuk-bentuk badan usaha seperti Perseroan Firma (FA), Perseroan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Pada buku ini penulis akan menguraikan tentang macam-macam dan karakteristik badan usaha (business organization) yang ada di Indonesia. Secara garis besar usaha ini dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu badan usaha ya g berbadan hukum dan badan usaha ya ng tidak berbadan hukum.