Sinopsis
Persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa terjadi, bahkan dapat dikatakan bahwa persaingan dalam dunia usaha itu merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar, walaupun diakui bahwa adakalanya persaingan usaha itu sehat dan dapat juga tidak sehat. Persaingan usaha yang menimbulkan motivasi atau rangsangan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya. Selain menguntungkan bagi para pelaku usaha, tentu saja masyarakat luas memperoleh manfaat dari persaingan usaha yang sehat ini, yaitu adanya peningkatan kualitas produk dan penurunan harga.
Meskipun keberadaan UU Persaingan Usaha di Indonesia berasaskan pada demokrasi ekonomi, tetapi juga harus memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat, sehingga undang-undang tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, selama kurang lebih sebelas tahun undang-undang ini dijalankan, tampaknya masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi penegakan hukumnya di lapangan.
Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat pengaturan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan menjelaskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penegakan hukumnya. Pembahasannya dimulai dari arti penting diterbitkannya undang-undang ini, perbandingannya dengan praktik di negara-negara lain, yang telah lebih dahulu menerapkan undang-udanng ini, keseluruhan ruang lingkup yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, kendala yang dihadapi dalam implementasinya dan berbagai permasalahan yang timbul, sampai pada tata cara penanganan perkara dan sanksi yang patut untuk dijatuhkan bagi pelanggaran undang-undang ini.