Tweet |
|
Harga: Rp63.000
|
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat kita tidak lepas dari persoalan hukum. Hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat tepatnya adalah hukum perdata. Dalam lingkup hukum perdata terdapat perihal yang diatur, antara lain mengenai hukum perorangan dan kebendaan. Hukum perorngan antara lain meliputi kedudukan seorang anak sebagai subjek hukum (dari sejak lahir hingga meninggal dunia), perolehan hak, perihal mewakili kepentingan yang menyangkut lembaga kekuasaan orang tua, perwalian, pengangkatan anak, domisili dan lainnya hingga anak tersebut menjadi dewasa dan hukum yang mengaturnyapun berubah sejalan pada kemandirian anak tersebutantara lain hukum pencatatan dalam hal perkawinan, kelahiran hingga kematian.
Bergesernya kedudukan hukum anak menjadi dewasa dan menikah secara tidak langsung melahirkan hukum yang mengatur mengenai kebendaan antara lain meliputi cara memperoleh hak kebendaan yang salah satunya melelui pewarisan.Oleh karena itu, perihal hukum waris dan kesemua pembahasan di atas juga akan dijabarkan dalam buku ini. Buku ini turut disertai dengan peraturan terkait dengan pengangkatan anak, antara lain UU No. 110/Huk/2009.
Selanjutnya kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif bagi para pembaca baik dari kalangan mahasiswa/akademisi, praktisi hukum hingga masyarakat luas yang berminat dalam mempelajari hukum perdata khususnya hukum yang mengatur mengenai ihwal perorangan dan kebendaan dalam lalu lintas hubungan antar masyaraka.
Sukardi | P.M. Rondonuwu | Marni Emmy Mustafa | Candra Irawan | Ahmad Sofian |