Sinopsis
Saksi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Namun, permasalahan hak saksi dan/atau korban tindak pidana tidak pernah mendapat perhatian yang cukup, bahkan hampir selalu diabaikan, dipinggirkan, dan juga menjadi pihak yang tidak dianggap penting atau "disepelekan". Perlindungan terhadap saksi dan/atau korban perlu menjadi prioritas sehingga dibutuhkan suatu sistem perlindungan yang dapat menjamin keamanannya. Di Indonesia, sistem perlindungan saksi dan korban diatur dalam undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
Buku Hukum Perlindungan Saksi dan Korban ini secara umum membahas mengenai negara hukum, lembaga negara, dan sistem peradilan pidana dalam kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban. Selain itu, secara khusus membahas mengenai UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta kedudukan, peran, dan hubungannya dengan komponen lain dalam sistem peradilan pidana.