Tweet |
|
Harga: Rp133.000
|
Sekalipun pemerintah telah membuat peraturan perlindungan konsumen. Ditambah lagi dengan peran serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam mempublikasikan hak-hak perlindungan konsumen, namun masih saja terjadi pengabaian terhadap konsumen.
Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum dan konsumen. Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelesannya akan mudah dicerna pembaca, baik dari kalangan akademis, profesional. LSM, organisasi sosial maupun masyarakat umum.
Buku Hukum Perlindungan Konsumen ini berisi pasal-pasal undang-undang perlindungan konsumen. Termasuk aturan pelaksanaan yang berupa (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; (4) Dan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
![]() | User, 20/10/2017 |
![]() | User, 09/06/2017 |
![]() | User, 19/12/2017 |
3 dari 7 ulasan. Lihat semua ulasan » |
Dwi Mariyati | Ferry Aries Suranta | Tuti Rastuti | Sentosa Sembiring | Mustafa Kamal Rokan |