Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Islam

Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern

Oleh Mardani
Berat 0.33
Tahun 2011
Halaman 144
ISBN 9789797567286
Penerbit Graha Ilmu
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
1

Sinopsis

Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilaf (Hukmu al-Hakim Yarfau al Khilaf). Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih memberikan kepastian hukum dan memperkecil adanya disparitas putusan.Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilaf (Hukmu al-Hakim Yarfau al Khilaf). Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih memberikan kepastian hukum dan memperkecil adanya disparitas putusan.
Hukum perkawinan Islam dalam doktrin ulama (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber utamanya Al-Qur'an dan As-Sunnah (al-hadist) dimungkinkan adanya banyak pendapat (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al akwal wa al ahwal/perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman, pendapat dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam suatu negara terjadi perbedaan penerapan hukum, karena dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, antropologis, dan mazhab fiqih yang digunakan di negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Setelah hukum Islam (hukum perkawinan Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi hukum positif), maka hukum Islam tersebut menjadi sumber materiil (substansial) beracara di pengadilan atau menjadi hukum terapan pada pengadilan yang bersifat mengikat dan memaksa Hakim untuk menerapkannya dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman pejabat pembuat nikah (PPN) serta bersifat mengikat (the binding) dan unifikatif bagi masyarakat muslim Indonesia.
Hukum perkawinan Islam dalam doktrin ulama (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber utamanya Al-Qur'an dan As-Sunnah (al-hadist) dimungkinkan adanya banyak pendapat (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al akwal wa al ahwal/perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman, pendapat dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam suatu negara terjadi perbedaan penerapan hukum, karena dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, antropologis, dan mazhab fiqih yang digunakan di negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Setelah hukum Islam (hukum perkawinan Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi hukum positif), maka hukum Islam tersebut menjadi sumber materiil (substansial) beracara di pengadilan atau menjadi hukum terapan pada pengadilan yang bersifat mengikat dan memaksa Hakim untuk menerapkannya dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman pejabat pembuat nikah (PPN) serta bersifat mengikat (the binding) dan unifikatif bagi masyarakat muslim Indonesia.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Cuma komentar bisa hasilkan uang dari internet
Website Company Profile 800 ribuan
(Kembali Ke Atas)

Riwayat Penelusuran Anda (1 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat)

Bersihkan Riwayat
Pengantar Hukum Transaksi Bisnis Transnasional
Jangan Tampilkan Lagi