Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang. Namun demikian, sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian.
Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan. Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian, termasuk asas-asas; dasar hukum; syarat sah; dan akibat hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang-undang dan perjanjian, hapusnya perikatan, macam-macam perikatan, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, seperti leasing, perjanjian kredit, perjanjian beli sewa dan jual beli, perjanjian lisensi, perjanjian anjak piutang, perjanjian waralaba, dan perjanjian BOT (Built Operate Transfer).
Matakuliah Hukum Perikatan dalam kurikulum nasional fakultas hukum di seluruh Indonesia merupakan matakuliah hukum yang mempunyai bobot kredit yang cukup tinggi dan wajib ditempuh oleh semua mahasiswa. Materi-materi yang disajikan dalam buku ini disusun secara praktis dan sistematis disesuaikan dengan rencana program studi (RPS) agar mudah dipelajari oleh mahasiswa. Karenanya, buku ajar ini patut dijadikan buku rujukan utama bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
BAB 1 TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERIKATAN 1
Pengertian Perikatan 1
Dasar Hukum Perikatan 2
Sumber-sumber Hukum Perikatan 3
Jenis-jenis Perikatan 5
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Perikatan 7
BAB 2 KEABSAHAN PERJANJIAN 9
Dasar Hukum Keabsahan Perjanjian 9
Syarat Sah Perjanjian 9
Akibat Hukum Perjanjian 10
BAB 3 ASAS-ASAS DALAM PERJANJIAN 13
BAB 4 PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UNDA NG-UNDANG 23
A. Pengertian Perikatan yang Bersumber dariUndang-undang 23
Istilah Perikatan 25
Sumber Hukum Perikatan yang Bersumber dari Undang-undang 27
Isi Perikatan 30
B. Ruang Lingkup Perikatan Berdasarkan Undang-undang 32
C. Dasar Hukum Perikatan yang Bersumber dari Undang-undang 34
BAB 5 PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG SAJA 37
A,. Pengertian Perikatan yang Bersumber dari Undang-undang Saja 37
B. Pengertian Alimentasi 38
Kekuasaan Orang Tua Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 47
Kekuasaan Orang Tua Menurut Undang-Undang Pokok Perkawinan No. 1 Tahun 1974 50
Perkarangan Berdampingan 53
BAB 6 PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG AKIBAT PERBUATAN MANUSIA 57
A. Perbuatan Menurut Hukum 57
Perikatan yang Bersumber dari Undang-undang 62
Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian 68
B. Perbuatan Melawan Hukum 69
C. Perlindungan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum 72
Melalui Upaya Administrasi 73
Melalui Peradilan Umum 74
Melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 75
D. Perbuatan Pemerintah 76
E. Konsekuensi Yuridis dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum 78
BAB 7 PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN 81
Pengertian Perjanjian 81
Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian 83
BAB 8 HAPUSNYA PERIKATAN 85
Pembayaran 96
Penawaran Bayar Tunai Diikuti Penyimpanan/Penitipan 105
Pembaruan Utang 105
Kompensasi atau Imbalan 108
Pencampuran Utang 109
Pembebasan Utang 110
Hilangnya Benda yang Diperjanjikan 111
Batal dan Pembatalan 112
Timbul Syarat yang Membatalkan 113
Kedaluwarsa 114
BAB 9 MACAM-MACAM PERIKATAN 121
Perikatan Bersahaja 124
Perikatan Bersyarat 124
Perikatan dengan Ketetapan Waktu 126
Perikatan Alternatif 127
Perikatan Tanggung Menanggung 129
Perikatan Dapat Dibagi dan Tak Dapat Dibagi 133
Perikatan dengan Ancaman Hukuman 135
BAB 10 PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA 137
A. Leasing/Sewa Guna Usaha 144
B. Perjanjian Kredit 146
C. Perjanjian Beli Sewa (Perjanjan Tidak Bernama) dengan Perjanjian Jual Beli (Perjanjian Bernama) 151
Persamaan dan Perbedaan antara Perjanjian Beli Sewa dengan Jual Beli 159
Persamaan dan Perbedaan antara Perjanjian Beli Sewa dengan Jual Beli Secara Angsuran 160
Persamaan dan Perbedaan antara Perjanjian Beli Sewa dengan Sewa-Menyewa 162
D. Perjanjian Lisensi 164
Pengertian Perjanjian Lisensi 164
Jenis-jenis Perjanjian Lisensi 165
Tujuan Perjanjian Lisensi 166
Manfaat Perjanjian Lisensi 166
Hak dan Kewajiban Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi 166
Dasar Hukum 168
E. Perjanjian Pembiayaan Konsumen 168
Pengertian Perjanjian Pembiayaan Konsumen 168
Pengaturan Pembiayaan Konsumen 169
F. Perjanjian Sewa Beli 173
Pengertian Sewa Beli 173
Subjek dan Objek Perjanjian Sewa Beli 174
G. Perjanjian Sewa Guna Usaha 175
Pengertian Sewa Guna Usaha 175
Dasar Hukum Sewa Guna Usaha 176
Proses Terjadinya Perjanjian Sewa Guna Usaha 178
Berakhirnya Perjanjian Sewa Guna Usaha 179
H. Perjanjian Anjak Piutang 180
Pengertian Anjak Piutang (Factoring) 180
Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang (Factoring) 181
Jenis-jenis Anjak Piutang (Factoring) 182
Pihak-pihak yang Terkait dalam Anjak Piutang (Factoring) 184
Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring) 184
Bentuk Perjanjian Anjak Piutang (Factoring) 185
Perjanjian Waralaba 185
J. Perjanjian BOT (Built Operate Transfer) 188
Unsur-unsur BOT 188
Para Pihak yang Berperan dalam Perjanjian BOT 188
Tahap-tahap BOT 189
Keuntungan Pengusaha dalam Perjanjian BOT