Sinopsis
Perikatan diartikan hubungan hukum antara satu orang atau satu pihak dengan satu orang atau pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Para pihak adalah subjek hukum yang membuat dan terikat dengan perikatan tersebut. Hubungan perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber lain. Sistem hukum Indonesia mengatur perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) tentang perikatan (van verbintenis).
Buku yang terdiri atas 12 bab dari Bab 1 s.d. Bab 12 disajikan secara berurutan mengikuti alur pemahaman yang sistematis dalam Hukum Perikatan dan Perjanjian. Bab 12 secara khusus membahas beberapa contoh perjanjian/kontrak. Buku ini menjadi rujukan yang utama bagi mahasiswa yang belajar ilmu hukum baik di Program Studi S-1, S-2, dan S-3 serta sumber bacaan bagi mahasiswa di luar program studi Ilmu Hukum tetapi mengikuti perkuliahan di bidang hukum. Di sisi lain, buku ini juga sangat dibutuhkan para akademisi maupun praktisi hukum baik dari aspek teoretis maupun praktis serta membawa manfaat yang besar bagi masyarakat luas.