Sinopsis
Buku ini membahas tentang proses terbentuknya Hukum Perdata dari negara Eropa Kontinental yang kemudian diterapkan dan diberlakukan berdasarkan asas konkordansi si Hindia Belanda. Buku ini membahas tentang: Orang dan Keluarga, Perkawinan, Hukum Benda, Hukum Waris, dan Hukum Perikatan.