Sinopsis
Buku ini adalah merujuk PP No. 10 Tahun 1961 yang digantikan dengan PP No. 24 Tahun 1997, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 UUPA yang menyatakan bahwa "untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia …". Bidang-bidang tanah yang diatur pendaftarannya meliputi bidang tanah yang belum pernah didaftar dengan peraturan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Sedangkan pendaftaran tanah yang pernah didaftar karena terjadi perubahan data fisik dan data yuridisnya diatur dengan ketentuan pendaftaran tanah untuk pemeliharaan data pendaftaran. Sistem pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan ini adalah registration of tiles dengan publikasi data negatif bertendensi positif. Unsur negatif itu menganut prinsip bahwa "pendaftaran tanah tidaklah dimaksudkan untuk membuat orang yang tak berhak menjadi berhak", sedangkan positif maksudnya data pendaftaran diharapkan khalayak menerima sebagai data yang benar, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun dalam praktik di Pengadilan.