Tweet |
|
Harga: Rp40.000
|
Kemandirian hakim merupakan salah satu prinsip penting dalam sebuah konsep negara hukum, maka prinsip penyelengaraan kehakiman yang mandiri tersebut harus dijamin secara konstitusional. Pembuktian sangat penting bagi proses penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan dalam proses perkara di pengadilan. Karenanya, kekuasaan kehakiman yang mandiri sebagai penyelengaraan peradilan. merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan hukum dan keadilan.
Melalui buku ini, penulis menyajikan kajian secara mendalam terhadap permasalahan seputar bentuk kemandirian hakim sebagai prinsip umum dalam proses pembuktian baik dalam perkara pidana, perkara perdata, maupun dalam perkara tata usaha negara yang dijadikan dasar oleh hakim untuk menentukan kesalahan seseorang yang kemudian dituangkan dalam putusan. Buku ini juga dilengkapi dengan analisis kemandirian hakim yang didasarkan pada kerangka pemikiran konsepsional dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan kemandirian hakim dalam proses penegakan hukum melalui peradilan di Indonesia, sebagai bingkai yang mendasari pemecahan masalah hukum dalam proses pembuktian.
sekar anggun, 19 May, 2020 |
mirqotul jannah, 03 February, 2017 |
Sudikno Mertokusumo | Tim Redaksi Tatanusa | Sigid Puseno | Mohammad Kemal Dermawan | Romli Atmasasmita |