Sinopsis
Kegiatan pembiayaan yang dimaksudkan dalam buku ini pada prinsipnya merupakan hubungan utang piutang antara kreditur dan debitur. Pembiayaan dalam praktik komersial dapat meliputi pembiayaan produktif, seperti pembiayaan sehubungan dengan baik investasi, modal kerja maupun terkait hal lain terkait dengan usaha. Pembiayaan produktif inilah yang dititikberatkan pada buku ini, yakni pembiayaan yang diberikan oleh kreditur dengan pertimbangan utama adalah usaha yang dimiliki oleh debitur. Dalam perspektif hukum, hukum pembiayaan hubungan antara kreditur dan debitur adalah hubungan berdasarkan perjanjian, artinya ada unsur offering (penawaran) dan acceptance (penerimaan).
Saat ini pembiayaan usaha merupakan bagian yang penting dalam ekosistem bisnis di Indonesia sehingga diperlukan adanya pedoman hukum pembiayaan usaha yang dapat menjadi referensi bagi seluruh pemangku kepentingan, sementara ketersediaan literatur yang lengkap tentang hukum pembiayaan usaha bisa dikatakan masih sangat jarang. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk melengkapi kelangkaan referensi hukum pembiayaan, yang ditulis dengan pendekatan praktik, namun tetap dalam perspektif akademisi dan praktisi.
Dengan hadirnya buku ini, selain menjadi referensi, juga diharapkan lahir solusi pembiayaan usaha dan menghindarkan ekosistem bisnis Indonesia dari sengketa dan perselisihan akibat perjanjian pembiayaan usaha. Terlebih lagi, diharapkan buku ini dapat mengawal keberlangsungan pembiayaan usaha di seluruh Indonesia sehingga perekonomian di Indonesia dapat menjadi lebih maju.