Buku ini memaparkan persoalan pelayanan publik dari perspektif hukum dan kebijakan, sekaligus mengkritisi berbagai problematik empirik penyelenggaraan pelayanan publik selama ini. Tidak hanya berhenti disitu, penulis juga menawarkan berbagai alternatif pemikiran dan konsep menuju pelayanan publik yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.Dengan uraian yang cukup komperhensif buku ini layak menjadi referensi utama bagi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum dan FISIP, Aparatur Layanan Publik, Politisi, Praktisi Hukum dan Masyarakat umum.