Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan

Berat 0.53
Tahun 2018
Halaman 408
ISBN 9786024222482
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp120.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Filsafat Administrasi (Edisi Revisi)
Sondang P. Siagian
Rp62.000
Hukum Asuransi Indonesia
Abdulkadir Muhammad
Rp138.000
Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal
An An Chandrawulan
Rp100.000
Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Abdul Khakim
Rp89.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku ini diberi judul Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa hukum pajak itu merupakan hukum yang bersifat cross border law dan multidisipliner sehingga dalam menjelaskan kedudukan dan memahami maksud dari ketentuan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan perpajakan harus mengaitkannya dengan bidang hukum lain sebagai satu kesatuan dalam sistem tata hukum nasional dan dengan melalui pendekatan ilmu administrasi dan akuntasi.

Keterkaitan ilmu hukum dengan ilmu admininistrasi perpajakan, ilmu akuntansi, keuangan, dan ilmu hukum lainnya merupakan keniscayaan, agar dalam penerapannya menjadi sederhana dan efektif. Penerapan ilmu administrasi, akuntansi, dan ilmu keuangan dilakukan untuk melakukan penelitian dan analisa terhadap keberadan objek pajak berikut potensinya. Sementara, penerapan ilmu hukum umum lainnya, tidak dilakukan secara serta merta ke dalam hukum pajak, melainkan dengan melakukan penyesuaian dan modifikasi dengan berbagai cara seperti dengan memberikan pengertian, batasan, perluasan, dan pengecualian tersendiri terkait dengan subjek, objek, dan akibat hukum pajak yang sekaligus menjadikan hal- hal tersebut sebagai kekhususan yang berlaku dalam ilmu hukum pajak. Kekhususan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesesuaian dengan orientasi ilmu hukum pajak yaitu untuk menjalankan fungsi utamanya yaitu fungsi budgeter dan reguler. Dalam konteks ini, ilmu hukum pajak mempunyai dua aspek, yaitu aspek hukum administrasi perpajakan dan ilmu hukum pajak itu sendiri. Aspek hukum administrasi perpajakan merupakan seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara melaksanakan hak dan kewajiban administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan fiskus beserta hubungan timbal balik keduanya terkait pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka merealisasikan target penerimaan negara dari sektor pajak (realisasi fungsi budgeter). Adapun aspek hukum pajak merupakan seperangkat hukum pajak materiel dan hukum pajak formil yang mengatur dan memberikan hak-hak hukum bagi wajib pajak maupun fiskus sehingga tercipta perlindungan hukum dan keadilan di bidang  perpajakan (fungsi reguler).
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 SEJARAH MODIFIKASI DAN REFORMASI HUKUM PAJAK 1
A. Sejarah Perkembangan Hukum Pajak Indonesia6
1. Masa Penjajahan Belanda11
a. Ordonansi Pajak Pertanahan14
b. Ordonansi Pajak Pendapatan17
c. Ordonansi Pajak Perseroan19
d. Ordonansi Pajak Lainnya21
2. Masa Penjajahan Jepang22
3. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia24
a. UU Pajak Hasil Bumi25
b.
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 11 May, 2018
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Pajak dan hukum pajak, merupakan aspek vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, hampir seluruh kegiatan masyarakat (terutama di bidang ekonomi) akan selalu terdapat "campur tangan negara" untuk tujuan yang berhubungan dengan pajak, apalagi dari sektor dunia usaha, yang merupakan kontributor tebesar dalam struktur penerimaan Negara/Pemda dari sektor perpajakan (APBN/APBD). Pada skala bisnis dan korporasi, kegiatan mengenakan, menghitung dan membayar pajak serta mendokumentasikannya itu merupakan bagian dari kewajiban administratif fiscal yang rutin bagi setiap Wajib Pajak. Agar kewajiban tersebut berjalan dengan baik dan efisien, memerlukan tools berupa keahlian akuntansi, keuangan dan administrasi perpajakan. Tidak cukup sampai disitu, IDEALNYA agar pelaksanaan kewajiban administrative fiscal tersebut juga berjalan dengan benar dan tepat (efektif) huga memerlukan tools pendukung lain berupa keahlian hukum pajak.
Keahlian dalam hukum pajak diperlukan sebagai kerangka pedoman untuk dapat menterjemahkan maksud dari ketentuan yang terkandung dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (sebagai hukum positif di bidang perpajakan), kemudian mengkonstatirnya kedalam suatu peristiwa hukum yang menjadi objek pengenaan pajak (penerapan syarat tatbestand pajak). Keahlian hukum pajak disini bersifat mandatory, terlebih lagi karakteristik dari regulasi di bidang perpajakan yang berjalan dinamis (seringkali berubah), sehingga dalam pengaturan dan penerapannya memerlukan pola interpretasi hukum secara progressif agar tetap selaras dengan tuntutan perkembangan social, ekonomi, informasi dan teknologi disatu sisi, mengharmonisasikannya dengan kepentingan politik hukum pemerintah dan urgensitas negara akan penerimaan pajak, dan disisi lain dengan adanya keharusan untuk tetap memperhatikan kesesuaiannya pula dengan kondisi dan tingkat kemampuan membayar (ability to pay) dari segenap masyarakatnya. Jadi, aspek hukum di bidang perpajakan merupakan aspek penting dan bersifat menentukan disamping aspek akuntansi dan aspek teknis administrasi perpajakannya agar masyarakat luas mengetahui dan memahami segala yang menjadi hak dan kewajibannya.
Pada alur logika yang demikian, nampaknya sdr. Penulis buku Hukum Pajak di Indonesia ini, mencoba menggambarkan kapada pembaca akan adanya hubungan integral dengan menunjukkan titik-titik irisan korelatif antara ilmu akuntansi, keuangan, administrasi perpajakan dan ilmu hukum sebagai suatu kompilasi keahlian aplikatif yang inherent dalam membahas masalah perpajakan (hukum pajak). Hukum pajak sebagai spesialisasi ilmu hukum di bidang perpajakan mempunyai 2 karakteristik utama, yaknsi (i) sebagai ilmu hukum yang bersifat cross border law dan (ii) multi disipliner. Memahaminya, diperlukan pendekatan dalam primat hukum umum (HAN/TUN, HTN, Perdata, Pidana dan Hukum Internasional) dan pendekatan integratif dari disiplin ilmu lain terkait (akuntansi, keuangan, bisnis, investasi dan administrasi), yang pada keduanya menjadi basis konstruksi/pembentukan hukumnya dengan memperhatikan kekhususan/penyimpangan tertentu (batasan, perluasan, penyempitan atau pengecualian) yang berlaku dalam hukum pajak sebagai lex specialisnya. Dengan pendekatan secara integralistifk ini, barulah pengaturan/penerapan hukum pajak itu akan memperoleh aktualisasinya sebagai hukum positif di bidang perpajakan dan mempunyai relevansinya sebagai subsistem dari kesatuan sistem tata hukum nasional. Melalui buku ini, kita memperoleh gambaran umum mengenai apa dan bagaimana keberlakuan hukum pajak di Indonesia sebagai bagian terintegrasi dalam kesatuan hukum nasional. Dari segi konsep legal formal (yuridis & legalistis), keberlakuan hukum pajak tersebut terlihat baik dari sisi pengaturan, penerapan dan pengawasan maupun dalam penegakan hukum pajak serta penyelesaian masalah/sengketanya. Sedangkan dari segi konsep legal materil (isi dan prosedur administratif), terlihat pula bahwa dalam hukum pajak itu berdimensi ilmu akuntansi, keuangan dan ilmu administrasi sebagai materi muatan yang terkandung dalam pasal-pasal yang menjadi sumber aturan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia merupakan bentuk spesialisasi dari ilmu hukum pajak formeel dan/atau sekaligus sebagai bentuk interdisilpiner yang merupakan ciri khusus dari hukum pajak materil).
Dengan bahasa yang mudah dipahami, karena setiap istilah asing atau istilah ilmiah hukum yang digunakan selalu diberikan catatan kecil sebagai penjelasannya, sehingga akan banyak membantu bagi setiap pembaca untuk memahami hukum pajak dimaksud meski mereka tidak berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Dengan uraian yang cukup luas dan mendetail, serta menggunakan pendekatan yang bersifat multi dimensi hukum, berikut dengan formulasi yang berimbang antara term teoritis dan aplikatif-praktis di lapangan sehingga menjadikan buku ini cukup representative sebagai bahan rujukan baik bagi akademisi (dosen, mahasiswa, dan trainer/instruktur perpajakan) maupun sebagai panduan bagi para praktisi (managemen perusahaan mulai staff hingga direktur), para profesional (akuntan, konsultan pajak, kuasa hukum pajak, konsultan hukum bisnis dan pengacara), Fiskus atau aparatur perpajakan di tingkat pusat dan daerah, Para Hakim dan Panitera di Pengadilan Pajak, serta bagi para pemangku kepentingan (stake holder) dan pemerhati masalah administrasi dan hukum di bidang perpajakan.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)