Buku ini diberi judul Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa hukum pajak itu merupakan hukum yang bersifat cross border law dan multidisipliner sehingga dalam menjelaskan kedudukan dan memahami maksud dari ketentuan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan perpajakan harus mengaitkannya dengan bidang hukum lain sebagai satu kesatuan dalam sistem tata hukum nasional dan dengan melalui pendekatan ilmu administrasi dan akuntasi.
Keterkaitan ilmu hukum dengan ilmu admininistrasi perpajakan, ilmu akuntansi, keuangan, dan ilmu hukum lainnya merupakan keniscayaan, agar dalam penerapannya menjadi sederhana dan efektif. Penerapan ilmu administrasi, akuntansi, dan ilmu keuangan dilakukan untuk melakukan penelitian dan analisa terhadap keberadan objek pajak berikut potensinya. Sementara, penerapan ilmu hukum umum lainnya, tidak dilakukan secara serta merta ke dalam hukum pajak, melainkan dengan melakukan penyesuaian dan modifikasi dengan berbagai cara seperti dengan memberikan pengertian, batasan, perluasan, dan pengecualian tersendiri terkait dengan subjek, objek, dan akibat hukum pajak yang sekaligus menjadikan hal- hal tersebut sebagai kekhususan yang berlaku dalam ilmu hukum pajak. Kekhususan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesesuaian dengan orientasi ilmu hukum pajak yaitu untuk menjalankan fungsi utamanya yaitu fungsi budgeter dan reguler. Dalam konteks ini, ilmu hukum pajak mempunyai dua aspek, yaitu aspek hukum administrasi perpajakan dan ilmu hukum pajak itu sendiri. Aspek hukum administrasi perpajakan merupakan seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara melaksanakan hak dan kewajiban administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan fiskus beserta hubungan timbal balik keduanya terkait pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka merealisasikan target penerimaan negara dari sektor pajak (realisasi fungsi budgeter). Adapun aspek hukum pajak merupakan seperangkat hukum pajak materiel dan hukum pajak formil yang mengatur dan memberikan hak-hak hukum bagi wajib pajak maupun fiskus sehingga tercipta perlindungan hukum dan keadilan di bidang perpajakan (fungsi reguler).
BAB 1 SEJARAH MODIFIKASI DAN REFORMASI HUKUM PAJAK 1 A. Sejarah Perkembangan Hukum Pajak Indonesia6 1. Masa Penjajahan Belanda11 a. Ordonansi Pajak Pertanahan14 b. Ordonansi Pajak Pendapatan17 c. Ordonansi Pajak Perseroan19 d. Ordonansi Pajak Lainnya21 2. Masa Penjajahan Jepang22 3. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia24 a. UU Pajak Hasil Bumi25 b. UU Pajak Dividen26 c. UU Tata Cara Pemungutan Pajak (MPS-MPO27 d. Perubahan UU Pajak Pendapatan 28 e. Perubahan UU Pajak Perseroan28 f. UU Pajak Peredaran/Penjualan29 g. Perubahan UU Pajak Lainnya31 B. Masa Modifikasi Hukum Pajak Nasional33 1. UU KUP 37 2. UU PPh 38 3. UU PPn dan PPnBM39 4. UU PBB 40 5. UU BM 42 C. Masa Reformasi Hukum Pajak Nasional42 1. Tahapan Reformasi Hukum Pajak42 a. Tahap Pertama, Tahun 1983-198543 b. Tahap Kedua, Tahun 199443 c. Tahap Ketiga, Tahun 199744 d. Tahap Keempat, Tahun 200044 e. Tahap Kelima, Tahun 2007-200944 2. Perubahan Hukum Pajak Materiel45 a. UU PPh dan Perubahannya 45 b. UU PPn dan Perubahannya 49 c. UU PBB dan Perubahannya55 d. UU Bea Meterai57 e. UU BPHTB dan Perubahannya58 f. UU Kepabeanan dan Perubahannya58 g. UU Cukai dan Perubahannya62 h. UU PDRD dan Penggantiannya64 3. Perubahan Hukum Pajak Formil67 a. UU KUP dan Perubahannya67 b. UU PPSP dan Perubahannya70 c. UU BPSP dan Penggantiannya75 d. UU PP 77 4. Desentralisasi Objek Pemungutan Pajak83 a. Desentralisasi Objek PPn Tertentu83 b. Desentralisasi PBB dan BPHTB84 c. Diferensiasi Pajak Daerah85 D. Modernisasi Administrasi dan Institusi Perpajakan86 1. Modernisasi Managemen Perpajakan89 a. Struktur Organisasi89 b. Business Process 90 c. Manajemen SDM91 d. Penerapan Good Governance93 2. Reposisi Institusi Perpajakan94 a. Kantor Pusat DJP96 b. Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP98 c. Kantor Pelayanan Pajak (KPP102 1) KPP Wajib Pajak Besar (LTO 103 2) KPP Madya (MTO 104 3) KPP Pratama (STO106 d. KP2KP 110 e. Institusi Pajak Daerah112 3. Optimalisasi Pengawasan Perpajakan115 a. Pengawasan Internal115 b. Pengawasan Eksternal117
BAB 2 URGENSI PAJAK, EKSISTENSI, DAN FUNGSI HUKUM PAJAK 119 A. Pajak dan Hak Penerimaan Negara120 1. Sumber-sumber Pendapatan/Penerimaan Negara120 a. Penerimaan Pajak dan Retribusi123 b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP126 2. Urgensi Pajak Bagi Negara127 a. Pajak dalam APBN128 b. Rasio Penerimaan Pajak134 c. Pajak dan Kemandirian Ekonomi Bangsa138 3. Fungsi Pajak 139 a. Fungsi Budgeter139 b. Fungsi Reguler139 c. Fungsi Lainnya142 4. Jenis dan Sistem Pemungutan Pajak149 a. Jenis-jenis Pemungutan Pajak149 1) Pajak Langsung dan Tidak Langsung 150 2) Pajak Subjektif dan Objektif 150 3) Pajak Pemerintah Pusat dan Pajak Pemerintah Daerah 151 b. Sistem Pemungutan Pajak157 1) Self Assesment System 157 2) Witholding Tax System159 3) Official Assesment System162 5. Hambatan dalam Pemungutan Pajak163 a. Perlawanan Pasif164 b. Perlawanan Aktif164 6. Langkah Antisipasi dan Minimalisasi Penghindaran Pajak 171 a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B172 b. Penetapan Domisili Fiskal atas Perusahaan Offshore di Negara Tax Heaven 175 c. Kesepakatan Advance Pricing Agreement (APA179 d. Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing (TP Doc 182 7. Pajak Terutang dan Utang Pajak186 a. Pengertian dan Perbedaannya187 1) Ajaran Materiil 187 2) Ajaran Formil189 b. Unsur-unsur Perhitungan Utang Pajak193 1) Saat Terutang Pajak194 2) Dasar Pengenaan Pajak196 3) Tarif dan Perhitungan Pajak Terutang/Utang Pajak 200 c. Timbulnya Utang Pajak207 1) Surat Ketetapan Pajak209 2) Surat Keputusan Pajak209 3) Surat Tagihan Pajak209 4) Putusan Pajak210 d. Sifat dan Kedudukan Utang Pajak210 1) Sifat Memaksa210 2) Hak Preferen Negara212 e. Hapusnya Utang Pajak213 1) Pembayaran 213 2) Kompensasi 215 3) Daluwarsa 215 4) Pembebasan 216 5) Penghapusan/Pembatalan 219 B. Pengertian, Kedudukan dan Karakteristik Hukum Pajak223 1. Pajak dan Hukum Pajak229 a. Pengertian Pajak230 b. Pajak sebagai Kewajiban Hukum233 2. Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak238 a. Pengertian Hukum Pajak238 b. Kedudukan Hukum Pajak245 1) Sebagai Cabang HAN/TUN 249 2) Sebagai Spesialisasi Ilmu Hukum Pajak 251 3. Tugas, Tujuan dan Fungsi Hukum Pajak266 a. Tugas Hukum Pajak 266 b. Tujuan Hukum Pajak 268 c. Fungsi Hukum Pajak 269 4. Sistematika Hukum Pajak269 a. Subjek Hukum di Bidang Perpajakan270 1) Negara/Pemerintah/Fiskus 270 2) Masyarakat Wajib Pajak271 3) Subjek Hukum Perantara 273 b. Objek Kajian Hukum Perpajakan274 1) Hak dan Kewenangan Negara di Bidang Perpajakan 275 2) Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan 278 3) Pengawasan Hukum di Bidang Perpajakan 282 4) Pertanggungjawaban Hukum di Bidang Perpajakan 284 5) Penegakan Hukum Pajak288 6) Penyelesaian Masalah/Sengketa Perpajakan 292 c. Hubungan Antara Fiskus dan Wajib Pajak298 1) Hubungan Administratif 298 2) Hubungan Hukum301 d. Sumber dan Hierarki Hukum Pajak306 1) Sumber-sumber Hukum Pajak 307 2) Hierarki Peraturan Perundang-undangan Perpajakan 309 e. Produk-produk Hukum di Bidang Perpajakan315 1) Peraturan Perundang-undangan Perpajakan 318 2) Peraturan Kebijakan Perpajakan 321 3) Surat Ketetapan dan Keputusan Pajak 322 4) Putusan Pajak330 f. Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pajak334 1) Domestik 335 2) Internasional 336 g. Profesional di Bidang Administrasi dan Hukum Pajak 338 1) Praktisi/Profesional di Bidang Administrasi Perpajakan 339 2) Profesional di Bidang Hukum Perpajakan 343 5. Karakteristik Hukum Pajak353 a. Sebagai Sistem Hukum yang Bersifat Terbuka354 b. Sebagai Subsistem dari Kesatuan Sistem Tata Hukum Nasional 355 c. Sebagai Sistem Hukum yang Bersifat Cross Border Law359 d. Sebagai Sarana hukum yang Berlapis dan Kondisional362 e. Sebagai Kompilasi Keahlian Multidisipliner365 f. Sebagai Sistem Hukum yang Bersifat Dinamis dan Progresif di Bidang Perpajakan369 g. Sebagai Pedoman Hukum dan Administrasi yang Komprehensif .372 C. Korelasi dan Klasifikasi Hukum Pajak374 1. Korelasi Hukum Pajak dengan Ilmu Hukum Lainnya374 a. Korelasi Hukum Pajak dengan Hukum Perdata375 b. Korelasi Hukum Pajak dengan Hukum Tata Negara377 c. Korelasi Hukum Pajak dengan Hukum TUN/HAN 379 d. Korelasi Hukum Pajak dengan Hukum Pidana382 e. Korelasi Hukum Pajak dengan Hukum Internasional385 2. Klasifikasi dan Aspek Hukum di Bidang Perpajakan385 a. Hukum Pajak Materiel dan Formil386 1) Hukum Pajak Materiel 386 2) Hukum Pajak Formil 388 b. Hukum Pajak Administrasi dan Pidana394 1) Aspek Hukum Administrasi Perpajakan 392 2) Aspek Hukum Pidana Perpajakan 393 c. Hukum Pajak Nasional dan Internasional394 1) Hukum Pajak Nasional 394 2) Aspek Hukum Pajak Internasional 395 d. Hukum Pajak Pusat dan Daerah
Pajak dan hukum pajak, merupakan aspek vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, hampir seluruh kegiatan masyarakat (terutama di bidang ekonomi) akan selalu terdapat "campur tangan negara" untuk tujuan yang berhubungan dengan pajak, apalagi dari sektor dunia usaha, yang merupakan kontributor tebesar dalam struktur penerimaan Negara/Pemda dari sektor perpajakan (APBN/APBD). Pada skala bisnis dan korporasi, kegiatan mengenakan, menghitung dan membayar pajak serta mendokumentasikannya itu merupakan bagian dari kewajiban administratif fiscal yang rutin bagi setiap Wajib Pajak. Agar kewajiban tersebut berjalan dengan baik dan efisien, memerlukan tools berupa keahlian akuntansi, keuangan dan administrasi perpajakan. Tidak cukup sampai disitu, IDEALNYA agar pelaksanaan kewajiban administrative fiscal tersebut juga berjalan dengan benar dan tepat (efektif) huga memerlukan tools pendukung lain berupa keahlian hukum pajak.
Keahlian dalam hukum pajak diperlukan sebagai kerangka pedoman untuk dapat menterjemahkan maksud dari ketentuan yang terkandung dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (sebagai hukum positif di bidang perpajakan), kemudian mengkonstatirnya kedalam suatu peristiwa hukum yang menjadi objek pengenaan pajak (penerapan syarat tatbestand pajak). Keahlian hukum pajak disini bersifat mandatory, terlebih lagi karakteristik dari regulasi di bidang perpajakan yang berjalan dinamis (seringkali berubah), sehingga dalam pengaturan dan penerapannya memerlukan pola interpretasi hukum secara progressif agar tetap selaras dengan tuntutan perkembangan social, ekonomi, informasi dan teknologi disatu sisi, mengharmonisasikannya dengan kepentingan politik hukum pemerintah dan urgensitas negara akan penerimaan pajak, dan disisi lain dengan adanya keharusan untuk tetap memperhatikan kesesuaiannya pula dengan kondisi dan tingkat kemampuan membayar (ability to pay) dari segenap masyarakatnya. Jadi, aspek hukum di bidang perpajakan merupakan aspek penting dan bersifat menentukan disamping aspek akuntansi dan aspek teknis administrasi perpajakannya agar masyarakat luas mengetahui dan memahami segala yang menjadi hak dan kewajibannya.
Pada alur logika yang demikian, nampaknya sdr. Penulis buku Hukum Pajak di Indonesia ini, mencoba menggambarkan kapada pembaca akan adanya hubungan integral dengan menunjukkan titik-titik irisan korelatif antara ilmu akuntansi, keuangan, administrasi perpajakan dan ilmu hukum sebagai suatu kompilasi keahlian aplikatif yang inherent dalam membahas masalah perpajakan (hukum pajak). Hukum pajak sebagai spesialisasi ilmu hukum di bidang perpajakan mempunyai 2 karakteristik utama, yaknsi (i) sebagai ilmu hukum yang bersifat cross border law dan (ii) multi disipliner. Memahaminya, diperlukan pendekatan dalam primat hukum umum (HAN/TUN, HTN, Perdata, Pidana dan Hukum Internasional) dan pendekatan integratif dari disiplin ilmu lain terkait (akuntansi, keuangan, bisnis, investasi dan administrasi), yang pada keduanya menjadi basis konstruksi/pembentukan hukumnya dengan memperhatikan kekhususan/penyimpangan tertentu (batasan, perluasan, penyempitan atau pengecualian) yang berlaku dalam hukum pajak sebagai lex specialisnya. Dengan pendekatan secara integralistifk ini, barulah pengaturan/penerapan hukum pajak itu akan memperoleh aktualisasinya sebagai hukum positif di bidang perpajakan dan mempunyai relevansinya sebagai subsistem dari kesatuan sistem tata hukum nasional. Melalui buku ini, kita memperoleh gambaran umum mengenai apa dan bagaimana keberlakuan hukum pajak di Indonesia sebagai bagian terintegrasi dalam kesatuan hukum nasional. Dari segi konsep legal formal (yuridis & legalistis), keberlakuan hukum pajak tersebut terlihat baik dari sisi pengaturan, penerapan dan pengawasan maupun dalam penegakan hukum pajak serta penyelesaian masalah/sengketanya. Sedangkan dari segi konsep legal materil (isi dan prosedur administratif), terlihat pula bahwa dalam hukum pajak itu berdimensi ilmu akuntansi, keuangan dan ilmu administrasi sebagai materi muatan yang terkandung dalam pasal-pasal yang menjadi sumber aturan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia merupakan bentuk spesialisasi dari ilmu hukum pajak formeel dan/atau sekaligus sebagai bentuk interdisilpiner yang merupakan ciri khusus dari hukum pajak materil).
Dengan bahasa yang mudah dipahami, karena setiap istilah asing atau istilah ilmiah hukum yang digunakan selalu diberikan catatan kecil sebagai penjelasannya, sehingga akan banyak membantu bagi setiap pembaca untuk memahami hukum pajak dimaksud meski mereka tidak berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Dengan uraian yang cukup luas dan mendetail, serta menggunakan pendekatan yang bersifat multi dimensi hukum, berikut dengan formulasi yang berimbang antara term teoritis dan aplikatif-praktis di lapangan sehingga menjadikan buku ini cukup representative sebagai bahan rujukan baik bagi akademisi (dosen, mahasiswa, dan trainer/instruktur perpajakan) maupun sebagai panduan bagi para praktisi (managemen perusahaan mulai staff hingga direktur), para profesional (akuntan, konsultan pajak, kuasa hukum pajak, konsultan hukum bisnis dan pengacara), Fiskus atau aparatur perpajakan di tingkat pusat dan daerah, Para Hakim dan Panitera di Pengadilan Pajak, serta bagi para pemangku kepentingan (stake holder) dan pemerhati masalah administrasi dan hukum di bidang perpajakan.