Materi yang diangkat dalam buku ini merupakan referensi yang akan memperkaya khazanah mengenai hukum kenotariatan di Indonesia. Penulis banyak mengupas masalah yang berkaitan dengan notaris sebagai pejabat pubilik beserta landasan hukumnya mulai dari persoalan pengangkatan dan pemberhentian notaris sehingga permasalahn organisasi dan ketentuan sanksi terhadap notaris.