Tuntutan pengelolaan laut dan pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari serta peran manusia yang berhubungan langsung dengan sumber daya ikan sangat diperlukan Manusia merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup, tetapi perilakunya memengaruhi kelangsungan sumber daya alam dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Agar upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, guna menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan tetap terjaga dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan, diperlukan kerja sama antar-negara yang dituangkan dalam perjanjian internasional. Lemahnya penegakan hukum dalam konservasi sumber daya ikan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya disebabkan tidak tegasnya penerapan sanksi hukum perikanan, sehingga memengaruhi perlindungan konservasi sumber daya ikan. Mengakibatkan keberadaan, ketersediaan jenis-jenis ikan, serta keanekaragaman genetik ikan akan punah. Selain itu kecenderungan pemerintah lebih mendahulukan kepentingan ekonomi dibandingkan dengan pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam pengelolan perikanan yang bertanggung jawab berdasarkan asas: manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan. Buku ini disusun sebagai salah satu literatur yang digunakan dalam pembelajaran matakuliah Hukum Laut dan Hukum Perikanan. Buku ini mengkaji beberapa perjanjian internasional di bidang hukum laut dan perikanan serta implementasinya dalam hukum nasional Indonesia. Buku ini menjelaskan Wilayah Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengaturan Konservasi Sumber Daya Ikan, Penegakan Hukum pada Konservasi Sumber daya Ikan dan Partisipasi Masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Ikan yang Mendukung Terwujudnya Kelestarian Sumber Daya Ikan, Semoga kehadiran buku ini bermanfaat bagi mahasiswa dan masyarakat yang tertarik mempelajari hukum laut dan hukum perikanan.
Bab 1 Pendahuluan 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Sejarah Hukum Laut 11
Bab 2 Wilayah Pengelolaan Sumber Daya Ikan 19 2.1 Laut Teritorial 19 2.2 Negara Kepulauan 24 2.3 Jalur Tambahan 25 2.4 Zona Ekonomi Eksklusif 27 2.5 Laut Lepas 29
Bab 3 Landasan Teoretis 33 3.1 Perjanjian Internasional di Indonesia 33 3.2 Teori Konservasi Sumber Day a Alam 37 3.3 Teori Pengawasan 53
Bab 4 Pengaturan di Bidang Konservasi Sumber Daya Ikan 73 4.1 Pengaturan Hukum Perikanan Internasional 73 4.2 Konsep Perlindungan Konservasi Sumber Daya Ikan di Indonesia 125
Bab 5 Penegakan Hukum pada Konservasi Sumber Daya Ikan 147 5.1 Implementasi Penegakan Hukum Internasional tentang Konservasi Sumber Daya Ikan ke dalam Hukum Nasional 147 5.2 Peranan dan Keefektivan Instrumen Penegakan Hukum pada Konservasi Sumber Daya Ikan 157 5.3 Realisasi dan Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum pada Konservasi Sumber Daya Ikan 164 5.4 Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konservasi Sumber Daya ikan 167 5.5 Sarana dan Prasarana dalam Konservasi Sumber Daya Ikan 183 5.6 Sanksi dalam Konservasi Sumber Daya Ikan 187
Bab 6 Partisipasi Masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Ikan yang Mendukung Terwujudnya Kelestarian Sumber Daya Ikan 195