Fungsi utama laut di samping sebagai penyedia media transportasi guna mendukung terselenggaranya perdagangan internasional, juga sebagai penyedia sumber daya alam yang paling besar, baik sumber daya alam hayati maupun nonhayati. Sehingga tidaklah mengherankan bahwa sejak abad ke-15, negara-negara berebut hak akses atas wilayah laut guna eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di laut. Hal ini menyebabkan munculnya konflik kepentingan atas wilayah laut. Keadaan semacam inilah yang kemudian mendorong perkembangan hukum laut internasional.
Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia yang menempuh matakuliah hukum laut internasional sebagai buku pegangan yang dapat memberikan pengertian dasar akan pentingnya laut bagi kehidupan bangsa, khususnya bangsa Indonesia. Beberapa tambahan informasi tentang hukum laut internasional dan perkembangannya telah dibahas dalam buku edisi kedua ini, akan tetapi dalam edisi mendatang akan senantiasa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan laju perkembangan internasional.
BAB 1 PENDAHULUAN.1
1.1 Latar Belakang2
1.2 Hukum Laut dan Hukum Maritim..6
1.3 Pentingnya Hukum Laut bagi Indonesia8
BAB 2 SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT.11
2.1 Perkembangan Hukum Laut Internasional.12
2.2 Perkembangan Hukum Laut Nasional..21
BAB 3 PERAIRAN PEDALAMAN DAN LAUT TERITORIAL.33
3.1 Garis Pangkal..34
3.2 Perairan Pedalaman..47
3.3 Laut Teritorial..51
BAB 4 ZONA TAMBAHAN DAN SELAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYARAN INTERNASIONAL61
4.1 Zona Tambahan .61
4.2 Selat yang Digunakan untuk Pelayaran Internasional..65
BAB 5 NEGARA KEPULAUAN71
5.1 Perkembangan Konsep72
5.2 Definisi Negara Kepulauan.78
5.3 Garis Pangkal Kepulauan dan Perairan Kepulauan.81
5.4 Hak Lintas Damai dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan .90
5.5 Alur Laut Kepulauan Indonesia91
5.6 Perbandingan Macam-macam Hak Lintas Damai Kapal Asing99
BAB 6 ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DAN LANDAS KONTINEN .105
6.1 Zona Ekonomi Eksklusif105
6.2 Landas Kontinen..118
BAB 7 LAUT BEBAS DAN AREA125
7.1 Laut Bebas..125
7.2 Sea-Bed/Area.132
7.3 International Sea-Bed Authority (Isa)138