Tweet |
|
Harga: Rp82.000
|
Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka ( open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontark dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, diperkenankan membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata. Hal ini sesuai pula denga pasal 1339 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Buku ini menawarkan konsep teoritis hukum perjanjian dan bagaimana teknik penyusunan sebuah kontrak, yang di dalamnya membahas antara lain : konsep teoritis dan pengertian hukum perjanjian; syarat-syarat sah dan momentum terjadinya kontrak: kontrak-kontrak yangs sudah dikenal dalam KUH Perdata (kontrak nominaat) seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggung utan, perjanjian untung-untungan, dan perdamaian ; ketentuan-ketentuan umum dalam hukum kontrak ; penyusunan, struktur, dan anatomi kontrak; pola penyelesaian sengketa di bidang kontrak; serta berakhirnya kontrak.
Materi buku ini sangat membantu berbagai kalangan seperti praktisi hukum, calon notaris atau notaris,legal drafter, mahasiswa hkum, maupun mastarakat luas baik dari segi teoritis maupun praktis. Disisi lain, buku ini dapat menjawab tantangan zaman dengan berkembangnya bidang ekonomi dan perdagangan karena peserta bisnis sangat membutuhkan kontrak perjanjian sebagai bukti telah terjadinya suatu kerja sama antara para pihak.
BAB 2 KONSEP DAN PENGERTIAN HUKUM KONTRAK
A. Istilah dan Pengertian Hukum Kontrak
B. Tempat Pengaturan Hukum Kontrak
C. Sistem Pengaturan Hukum Kontrak
D. Asas Hukum Kontrak
E. Sumber Hukum Kontrak
Daftar Pertayaan
BAB 3 SYARAT-SYARAT SAHNYA NDAN MOMENTUM TERJADINYA KONTRAK
A. Istilah dan Pengertian Kontrak
B. Jenis-Je
BAB 4 KONTRAK NOMINAAT
A. Istilah dan Pengertian Kontrak Nominaat
B. Jenis-Jenis Kontrak Nominaat
C. Jual Beli
D. Tukar-menukar
E. Sewa-menyewa
F. Persekutuan
G. Badan Hukum
H. Hibah
I. Penitipan Barang
J. Pinjam Pakai
K. Perjanjian Pinjam-meminjam (Pakai Habis)
L. Bunga Tetap dan Bunga abadi
M. Perjanjian Untung-untungan
N. Pemberian kuasa
O. Perjanjian Penanggung Utang
P. Perjanjian Perdamaian
Daftar Pertanyaan
BAB 5 KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM HUKUM KONTRAK
A. Somasi
B. Wanpresatasi
C. Ganti Rugi
D. Keadaan Memaksa
E. Risiko
Daftar Pertanyaan
BAB 6 PENYUSUNAN, STRUKTUR, DAN ANATOMI KONTRAK
A. Pengantar
B. Prisip-Prinsp dalam Penyusunan Kontrak
C. Prapenyusunan Kontrak
D. Tahap Penyusunan
E. Struktur dan Anatomi Kontrak
F. Pasca Penyusunan Kontrak
Daftar Pertanyaan
BAB 7 POLA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG KONTRAK
A. Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa
B. Litigasi
C. Arbitrase
D. Mediasi-Arbitrase (Med-Arb)
E. Hakim Parikelir (Private Judges)
F. Konsiliasi
G. Mediasi
H. Mini-Trial
I. Summary Jury Trial
J. Neutral Expert Fact-Finding
K. Early Neutral Evaluation
Daftar Pertanyaan
BAB 8 BERAKHIRNYA KONTRAK
A. Cara Berakhirnya Kontrak
B. Pembayaran
C. Novasi
D. Kompensasi
E. Pencampuran Utang
F. Pembebasab Utang
G. Kebatalan atau Pembatalan Kontrak
H. Berlakunya Syarat Batal
I. Jangka Waktu Kontrak Telah Berakhr
J. Dilaksanakan Objek Perjanjian
K. Kesepakatan Kedua Belah Pihak
L. Pemutusan Kontrak Secara Sepihak
M. Putusan Pengadilan
Daftar Pertanyaan
DAFTAR PUSTAKA
Futri F. Wijayanti, 18 September, 2024 |
sri resmiati, 16 September, 2024 |
samuel tampubolon, 12 October, 2018 |
Tambahkan Ulasan | 3 dari 5 ulasan. Ulasan Lainnya » |
Moh Hatta | Bernhard Limbong | Roeslan Saleh | H.R. Abdussalam | Andi Hamzah |