Ulasan
Like this
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Buku ini mudah dipahami karena menguraikan keterkaitan antara hukum, negara, sistem pemerintahan di satu pihak dengan konstitusi di pihak lain. Selain itu dijelaskan perspektif konstitusi dalam mengatur sistem pemerintahan dan HAM yang dirajut dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis konstitusi. Namun yang perlu pembaca ketahui pula bahwa kekurangan buku ini adalah belum disajikan perspektif konstitusi mengenai ekonomi kerakyatan, padahal UUD 1945 telah mengatur tujuan negara yang salah satunya adalah mensejahterahkan rakyat yang berkaitan dengan pengaturan pengelolaan perekonomian rakyat. Meski demikian, buku ini tepat untuk dibaca oleh mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan politikus yang berminat pada masalah ketatanegaraan.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|