Sinopsis
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dalam suatu negara. Sangat penting memahami hukum konstitusi karena ia menjadi hukum dasar negara yang mengatur bagaimana menyelenggarakan negara—dengan berbagai lembaga negara yang ada di dalamnya, seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Buku ini membahas hukum konstitusi dan kelembagaan negara di Indonesia. Materi buku ini dibuka dengan pembahasan tentang Pancasila sebagai sumber hukum. Kemudian disusul dengan pembahasan pengertian, tujuan, dan fungsi konstitusi; sejarah dan perkembangan (perubahan) UUD 1945; dan kelemahan dan kelebihan hasil perubahan UUD 1945. Berikutnya dibahas mengenai sistem pemerintahan dalam UUD 1945; perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi; dan urgensi penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD 1945. Selanjutnya, dibahas perihal eksistensi kelembagaan negara; lembaga negara dalam UUD 1945; lembaga negara yang diberikan kewenangan langsung UUD 1945. Di bagian akhir, ditutup dengan pembahasan perihal sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara di Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi mahasiswa-mahasiswi dari Fakultas Hukum. Selain itu, dapat digunakan pula oleh para pengampu atau pengajar hukum konstitusi dan kelembagaan negara, atau mereka yang memiliki minat terhadap kajian hukum konstitusi dan kelembagaan negara.