Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini mendeskripsikan perjalanan panjang eksistensi Peradilan Agama dalam hukum positif di Indonesia, khususnya tentang kompetensi Peradilan Agama yang selalu dinamis dari waktu ke waktu. Buku ini menguraikan secara komprehensif penerapan hukum Islam antara daerah satu dan daerah lainnya dan regulasi yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama.
Selanjutnya dipaparkan pula analisis konstelasi politik dan teori-teori yang memengaruhi terjadinya pergeseran kompetensi Peradilan Agama beserta kelompok-kelompok yang pro dan kontra serta sikap masing-masing terhadap eksistensi Peradilan Agama. Buku perlu dibaca oleh mahasiswa yang menekuni ilmu-ilmu keislaman dan semua pihak yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam peradilan agama di tanah air untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan yang dibutuhkan, baik secara teori maupun praktik.
ISTILAH-ISTILAH UNTUK LEMBAGA PERADILAN AGAMA xxix
PENDAHULUAN 1
BAB 1 PERADILAN AGAMA DALAM LINTASAN SEJARAH 3
BAB 2 POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA 23
Mazhab Positivisme Hukum 23
Positivisme Hukum dan Bentuk Negara 28
Positivisasi Hukum di Indonesia 31
Positivisasi Hukum Islam di Indonesia 36
Sejarah Positivisasi Hukum Islam 36
Positivisasi Hukum Islam di Indonesia 51
Bidang Hukum Islam yang Telah Menjadi Hukum Positif Indonesia 57
Bidang Perkawinan 58
Bidang Kewarisan 61
Bidang Wasiat 63
Bidang Hibah 65
Bidang Muamalah 65
Bidang Jinayah 66
Peran Mahkamah Agung dalam Positivisasi Hukum Islamdi Indonesia 67
Peran Bank Indonesia dalam Positivisasi Hukum Islam di Indonesia 69
BAB 3 KOMPETENSI PERADILAN AGAMA 73
Eksistensi Peradilan Agama 73
Eksistensi Peradilan Agama pada Masa Kerajaan-kerajaanIslam 75
Eksistensi Peradilan Agama pada Masa Penjajahan Belanda 81
Eksistensi Peradilan Agama pada masa PenjajahanPemerintahan Bala Tentara Jepang (Guiseikanbu) 90
Eksistensi Peradilan Agama setelah Indonesia Merdeka 92
Teori-teori yang Lahir Akibat Teori Receptie 105
Teori Receptie Exit 105
Teori Receptie a Contrario 108
Teori Eksistensi 111
Kompetensi Peradilan Agama 112
Pengertian Kompetensi 112
Urgensi Kompetensi bagi Peradilan Agama 113
Dasar Hukum Kompetensi Peradilan Agama 113
Problematika Pembagian Kompetensi 115
Kompetensi Peradilan Agama 116
BAB 4 PERGESERAN HUKUM KOMPETENSI PERADILAN AGAMA 133
Pergeseran Kekuasan Kehakiman Peradilan Agama 133
Pengertian Kekuasaan Kehakiman 133
Kekuasaan Kehakiman Badan Peradilan 137
Kekuasaan Kehakiman Peradilan Agama 141
Pergeseran Subjek Hukum Peradilan Agama 154
Pergeseran Jenis Perkara Peradilan Agama 164
Pergeseran Wilayah Hukum Peradilan Agama 179
Pergeseran Peraturan Perundang-undangan PeradilanAgama 193
Hukum Positif dan Perundang-undangan 193
Evolusi Peraturan Perundang-undangan 197
Perundang-undangan yang Mengatur KompetensiPeradilan Agama 200
Faktor Terjadinya Pergeseran Kompetensi Peradilan Agama 203
Analisis Pergeseran Hukum Kompetensi Peradilan Agama 204
BAB 5 PENUTUP