Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum terhadap hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang melahirkan hak dan kewajiban bagi keduanya, serta mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan hubungan kerja tersebut. Dengan demikian, hukum dalam konteks ini tidak hanya mengatur mengenai hubungan hukum yang berupa hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dengan pemberi kerja saja, akan tetapi juga mengatur mengenai perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dengan hubungan kerja. Munculnya UU Cipta Kerja memberikan konteks baru bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Buku ini memaparkan seluk-beluk perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara komprehensif hingga ke masa pasca lahirnya UU Cipta Kerja. Oleh karena itu buku ini bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa dan praktisi di bidang hukum ketenagakerjaan, sebab saat buku ini disusun masih sedikit pembahasan di bidang hukum ketenagakerjaan yang melihat dari sisi Undang-Undang Cipta Kerja.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Istilah-Istilah dalam Hukum Ketenagakerjaan
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Asas dan Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan dalam Sistem Hukum Indonesia
Sumber Hukum Ketenagakerjaan
BAB 2 SEJARAH PERKEMBANGAN PENGATURAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA 33
Masa Pemerintahan Kolonial Belanda
Masa Pemerintahan Kolon ial Jepang
Masa Pasca-Kemerdekaan
Masa Pasca-Reformasi
Masa Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BAB 3 PERENCANAAN DAN PENEMPATANTENAGA KERJA 81
Kewenangan Penyusunan Kebijakan Perencanaan Tenaga Kerja
Informasi Tenaga Kerja
Pelatihan Kerja
Penempatan Tenaga Kerja
BAB 4 HUBUNGAN KERJA 119
Pengertian Hubungan Kerja
Unsur-unsur Hubungan Kerja
Perjanjian Kerja
Peraturan Perusahaan
Perjanjian Kerja Bersama
BAB 5 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA 163
Perlindungan Penyandang Disabilitas
Perlindungan Anak
Perlindungan Pekerja Perempuan