Negara Indonesia sudah mengakui dalam konstitusi bahwa negara Indonesia ialah negara hukum yang mengakui hak setiap warga negaranya sama di hadapan hukum. Begitu juga hak untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan hak untuk mendapatkan pekerjaan sehingga menjadi tugas pemerintah untuk memberikan pekerjaan bagi setiap warga negaranya. Indonesia sebagai negara hukum hak untuk mendapat pekerjaan setiap warga negaranya diatur dalam konstitusi, akan tetapi diatur juga dalam undang-undang khususnya yaitu: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban baik bagi pekerja/buruh maupun terhadap perilaku usaha atau pemilik perusahaan.
Buku ini ditulis untuk mengupas mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara komprehensif dengan fokus mengenai: negara hukum; sifat hakikat hukum ketenagakerjaan; unsur-unsur hukum ketenagakerjaan; hukum perjanjian kerja; politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia; penegakan hukum ketenagakerjaan; hubungan hukum industrial; hukum pengupahan; hak kesehatan ketenagakerjaan; dan kementerian ketenagakerjaan.
Buku ini berguna bagi masyarakat pada umumnya, mahasiswa/i, pelaku usaha, pekerja/buruh, serikat pekerja, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI.
BAB I NEGARA HUKUM 1
A. Negara Hukum 1
B. Negara Hukum Indonesia 8
BAB II SIFAT DAN HAKIKAT HUKUM KETENAGAKERJAAN 25
A. Hukum 25
B. Sifat Hukum 30
C. Sifat Hukum Ketenagakerjaan 33
D. Hakikat Hukum 37
E. Hakikat Hukum Ketenagakerjaan 39
BAB III UNSUR-UNSUR HUKUM KETENAGAKERJAAN 43
A. Pekerja/Buruh 43
B. Macam-macam Status Pekerja/Buruh 45
C. Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh 67
D. H ukum Pekerja/Buruh 81
E. Hukum Pengupahan 86
F. Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh 95
G. Hukum Ketenagakerjaan 100
H. Pembangunan Hukum Ketenagakerjaan 103
I. Tantangan Pekerja/Buruh pada Masyarakat Ekonomi ASEAN 108
J. Tantangan Pekerja/Buruh pada Era 4.0 112
BAB IV HUKUM PERJANJIAN KERJA 127
A. Hukum Perjanjian/Perikatan 127
B. Hukum Perjanjian Kerja 131
C. Hubungan Hukum Perjanjian Kerja 138
BAB V POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA 143
A. Politik Hukum 143
B. Politik Hukum Ketenagakerjaan 150
BAB VI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN 155
A. Penegakan Hukum 155
B. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan 159
BAB VII HUBUNGAN HUKUM INDUSTRIAL 163
A. Hubungan Industrial 163
B. Hubungan Hukum Industrial 169
C. Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial 175
D. Pengadilan Hubungan Industrial 178
E. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
di Indonesia 182
F. Hari Buruh Internasional/May Day 202
BAB VIII HUKUM PENGUPAHAN 207
A. Pengertian dan Jenis Upah 207
B. Upah dalam Perspektif Para Pihak 211
C. Dewan Pengupahan 215
D. Pengawasan Pelaksanaan Upah 219
BAB IX HAK KESEHATAN KETENAGAKERJAAN 223
A. Kesehatan Ketenagakerjaan 223
B. Perlindungan Hak Kesehatan Pekerja 226
C. Perlindungan Kewajiban Kesehatan Pekerja 228
BAB X KEMENTERIAN TENAGA KERJA 233
A. Sejarah Kementerian Tenaga Kerja 233
B. Susunan Organisasi Kementerian Tenaga Kerja 236
C. Tugas dan Fungsi Kementerian Tenaga Kerja 242
D. Menteri Tenaga Kerja Indonesia dari Tahun
1947-2018 244