Masalah isu global dalam bidang ketenagakerjaan, seperti masalah penempatan tenaga kerja yang berkaitan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan outsourching yang banyak menimbulkan pro dan kontra merupakan pembahasan penting dalam buku ini.
Kemudian, tiga pilar penunjang untuk terjadinya hubungan hukum, hubungan kerja antara pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat, yaitu Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan bahasan yang umum dijumpai dalam berbagai buku, namun dalam buku dicoba untuk diuraikan dengan membandingkannya satu sama lain.
Juga hal-hal klasik; Gambaran umum tentang ketenagakerjaan, riwayat hukum ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial dengan segala akibatnya termasuk pemutusan hubungan kerja diuraikan komprehensif.
Buku ini diharapkan untuk bisa digunakan oleh para mahasiswa, baik di fakultas hukum universitas negeri maupun swasta, fakultas syariah, dan fakultas atau program studi lain yang “memasukkan” hukum ketenagakerjaan/hukum perburuhan dalam kurikulumnya. Demikian juga untuk para praktisi dan pihak lainnya diharapkan buku ini bisa menunjang tugas-tugas pokoknya.
BAB 1 GAMBARAN UMUM TENTANG KETENAGAKERJAAN A. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan B. Sifat Hukum Ketenagakerjaan C. Hakikat Hukum Ketenagakerjaan D. Tujuan, Landasan dan Asas Hukum Ketenagakerjaan
BAB 2 RIWAYAT HUKUM KETENAGAKERJAAM A. Sebelum Kemerdekaan B. Zaman Setelah Kemerdekaan.
BAB 3 ORGANISASI PEKERJA/BURUH DAN PENGUSAHA A. Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berserikat. B. Sejarah Perkembangan Organisasi Buruh. C. Perubahan Organisasi dari FBSI ke SPSI D. Dasar Hukum Organisasi Buruh Sebelum UU No. 21 Tahun 2000 E. Organisasi: Serikat Pekerja/Serikat Buruh F. Organisasi Pengusaha.
BAB 4 TIGA PILAR PENUNJANG HUBUNGAN KERJA A. Perjanjian Kerja B. Perjanjian Kerja Bersama C. Peraturan Perusahaan
BAB 5 OUTSOURCING: PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN A. Pengertian Outsourcing B. Pihak-pihak dalam Outsourcing C. Persyaratan/Proses Terjadinya Outsourcing D. Keuntungan dan Kerugian Jadi Karyawan Outsourcing
BAB 6 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA A. Keselamatan Kerja. B. Kesehatan Kerja
BAB 7 JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH A. Pengertian Jaminan Sosial. B. Sejarah Terbentuknya Jaminan Sosial bagi Pekerja/Buruh C. Sejarah Pengaturan Jaminan Sosial di Indonesia D. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BAB 8 PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL A. Makna Peradilan B. Riwayat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial C. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
BAB 9 PEMOGOKAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.... 239 A. Pemogokan . B. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja C. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha D. Larangan bagi Pengusaha untuk Melakukan PHK E. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan. F. Pemutusan Hubungan Kerja Demi Hukum G. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh H. Alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
BAB 10 PENEMPATAN TENAGA KERJA PASCA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. A. Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja B. Penempatan Tenaga Kerja Asing C. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri D. Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam Kaitannya dengan Penempatan Tenaga Kerja