Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Islam

Hukum Kepailitan Syariah (Al-Taflis): Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Berat 0.23
Tahun 2021
Halaman 192
ISBN 978-623-218-8
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp70.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Perbandingan Hukum Administrasi Negara
C.S.T. Kansil
Rp90.000
Korupsi Kerugian Keuangan Negara di BUMN
Ridwan Khairandy
Rp90.000
Cessie, Subrogasi, Novasi, dan Hawalah: Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Edisi 2)
Amran Suadi
Rp100.000

Sinopsis

Pada prinsipnya taflis dalam hukum Islam dapat dikomparasi dengan kepailitan konvensional, baik dari sisi definisi, persyaratan, karakteristik nasabah dan shahib al-maal, serta treatment penyelesaian. Di samping memiliki titik kesamaan, tapi taflis memiliki perbedaan dengan kepailitan konvensional.

Hukum taflis mengedepankan prinsip tolong menolong (ta’awuni) atas dasar ketauhidan dalam penyelesaian kewajiban nasabah yang taflis. Allah Swt. secara tegas di dalam Al-Quran menjelaskan bahwa jika ada seorang nasabah mengalami al-i’sar, maka berikanlah keringanan sampai ia memiliki kesanggupan untuk memenuhi prestasinya, bahkan jika memungkinkan, tindakan yang lebih baik bagi shahib al-maal adalah melepaskan nasabah dari kewajibannya (al-ibra’). Di samping itu, dalam hukum Islam, muflis perorangan (al-muflis al-syakhshi) juga dikategorikan sebagai al-gharimin yang dapat diberikan distribusi zakat.

Kalaupun harta muflis harus dijual untuk memenuhi prestasinya kepada shahib al-maal, maka hukum Islam menegaskan bahwa kelanjutan hajat hidup muflis tetap harus diperhatikan oleh kurator (wali) dengan tetap menjamin ketersediaan kebutuhan hidupnya yang bersifat primer, meliputi sandang, pangan, papan, dan termasuk peralatan usahanya.
Buku ini menjelaskan perbandingan taflis dengan pailit sehingga memudahkan bagi para penegak hukum melakukan treatment terhadap perkara kepailitan (taflis) menurut hukum Islam dan juga menjelaskan posisi Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI dalam setiap permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi syariah sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 KONSEP DASAR TENTANG KEPAILITAN 1

Sejarah Hukum Pailit di Indonesia 1
Sebelum Berlakunya Faillisements- Verordening 2
Setelah Berlakunya Faillissements-Verordening (Stb. 1905-217) 3
Setelah Kemerdekaan 4
Pengertian, Asas, dan Tujuan Hukum Kepailitan 8
Pengertian Pailit 8
Stigma Negatif Kepailitan 11
Kepailitan sebagai Penyelesaian Sengketa Utang Piutang 11
Asas-asas Hukum Kepailit
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)