Kekeluargaan dan Keturunan KELUARGA-SEDARAH DAN KELUARGA-SEMENDA Tinjauan Umum Keturunan - Keturunan Sah dan Tidak Sah - Perkembangannya - Hubungan Darah * Pikiran yang mendasari * Jauh dekatnya * Arti hubungan-darah dalam hukum perdata Keluarga Semenda - Patokannya - Jauh Dekatnya - Kekeluargaan Semenda dan Bubarnya Perkawinan Anak Sah Hak Mengingkari Anak - Pasal 251 K.U.H.Perdata * Pembatasan -* Pembatasan pertama -* Pembatasan kedua -* Pembatasan ketiga - Pasal 252 K.U.H.Perdata - Pasal 253 K.U.H.Perdata - Contoh Peristiwa - Pasal 254 K.U.H.Perdata Permasalahan Yang Mempunyai Hak Pengingkaran - Tinjauan Umum - Hak Suami - Ahli-Waris * Hak ahli-waris sendiri * Sebagai kelanjutan hak pewaris - Batasan Waktu * Batas Hak Pengingkaran oleh suami -* Faktor yang perlu diperhatikan -* Contoh peristiwa -* Contoh akta * Batas waktu pengingkaran oleh ahli-waris -* Sesudah pewaris mulai dengan pengingkaran -* Sebelum pewaris mulai dengan pengingkaran -* Perhitungan waktu itu - Perkecualian - Pasal 260 K.U.H.Perdata Kedudukan Anak Dalam Perkembangannya Lebih Lanjut - Tinjauan Umum - Pengaruhnya Terhadap Hubungan Anak Tidak Sah dengan Ibunya - Pengaruhnya Terhadap Status Anak Yang Digugat Bukti Keturunan Anak Sah - Akta Kelahiran - Dalam Hal Tak Ada Akta Kelahiran - Akta Kelahiran Disertai Perlakuan Nyata - Tidak Ada Akta Kelahiran - Tak Ada Akta Kelahiran dan Kedudukan Sebagai Anak Sah * Upaya pembuktian * Pembuktian sebaliknya Tergugat Hakim yang Wenang Keputusan tentang Kedudukan Hukum ANAK TIDAK SAH Tinjauan Umum Perumusan Akibat Hukum Perbedaan Kedudukan Anak - Perlu Memperhatikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 - Anak Sah dan Anak Luar Kawin - Hubungan Anak Luar Kawin dengan Ibunya Pengakuan - Pengakuan sukarela * Perumusan * Luasnya jangkauan * Cara pengakuan anak luar kawin * Contoh akta pengakuan anak -* Contoh anya I -* Contoh akta II * Pembuktian kedudukan anak luar kawin yang diakui * Perkecualian * Yang memberikan pengakuan -* Ibunya -* Bapaknya * Persetujuan ibu * Curator * Kakhilafan, paksaan, penipuan dan bujuk - Pengakuan Karena Terpaksa - Sifat Pengakuan * Pengakuan bersifat deklaratif * Pengakuan sebagai tindakan hukum * Dalam perkembangannya di negeri Belanda - Pengakuan Anak Palsu - Akibat Pengakuan - Perkecualian Pasal 285 K.U.H.Perdata - Pasal 285 Ayat (2) K.U.H.Perdata - Mempermasalahkan Pengakuan dan Kedudukan Hukum Anak - Larangan Penyelidikan Ayah Seorang Anak - Pengakuan Terpaksa - Penyelidikan Ibu Seorang Anak - Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 - Perkembangan Lebih Lanjut di Negeri Belanda - Penyesuaian yang Diharapkan Pengesahan Anak - Tujuan Pengesahan - Unsur-unsur Pengesahan * Pengakuan * Pernikahan - Terjadinya Pengesahan - Yang Mengesahkan - Anak yang Dapat Diakui dan Sehubungan dengan Itu Disahkan - Cara Pengesahan * Pengakuan dan perkawinan * Malalui surat pengesahan * Dalam hal ada kelalaian * Karena halangan * Peranan presiden dan mahkamah agung - Yang Mengajukan Permohonan Surat Pengesahan - Akibat Pengesahan - Berlaku Mundur Sejak Perkawinan - Akibat Lain ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK) Tinjauan Umum Adopsi Sedikit Sejarah Sekilas Hukum Keluarga Menurut Hukum Adat Tionghoa Berlakunya K.U.H.Perdata Bagi Golongan Tionghoa Adopsi Berdasarkan S.1917 : 129 - Yang Bisa Mengadopsi * Laki-laki yang telah/pernah menikah * Syarat yang menyertai adopsi * Janda - Yang Bisa Diadopsi * Dari golongan Tionghoa * Harus seorang laki-laki * Tidak beristri, tidak beranak dan belum diadopsi orang lain - Syarat Adopsi Menurut Hukum Adat Tionghoa - Syarat Perbedaan Umur - Syarat sepakat * Sepakat yang mengangkat * Yang memberikan sepakat -* Dari pihak adoptan -* Dari pihak yang memberikan anak adopsi -* Anak yang telah berumur 15 tahun -* Anak sah -* Anak luar-kawin --* Yang Diakui --* Yang tidak diakui ayahnya - Yang Menjadi Pihak dalam Akta Adopsi * Pihak Adoptan * Pihak yang memberikan anak angkat -* Anak sah --* Yang sudah dewasa --* Yang belum dewasa, tetapi sudah berusia 15 tahun --* Yang belum dewasa dan belum berusia 15 tahun -* Anak luar-kawin --* Yang diakui bapaknya --* Yang tidak diakui bapaknya * Yang ibunya telah kawin lagi * Kalau kedua orang-tua anak adoptan telah meninggal dunia - Saat Berlakunya Adopsi - Bentuk Akta Adopsi - Para Penghadap di dalam Akta - Laporan Sehubungan dengan Adopsi * Notaris * Yang berkepentingan - Contoh Peristiwa - Akibat-hukum Adopsi * Akibat yang paling utama * Akibat lain * Akibat Adopsi terhadap keluarga - asal dan adoptan * Perkecualian dalam bidang pewarisan - Catatan - Pihak Ketiga - Pembatalan dan Kebatalan Adopsi - Lembaga Adopsi Berdasarkan S.1917 : 129 dalam Perkembangannya - Pengangkatan Anak Secara Adat - Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat dalam Yurisprudensi - Kebutuhan Akan Pengaturan - Adopsi dalam B.W. Belanda * Dasar/alasan adopsi * Adopsi untuk kepentingan adoptandus * Kepentingan adoptan * Adopsi didasarkan atas keputusan pengadilan * Mulai berlakunya adopsi * Syarat adoptan * Adoptandus harus anak belum dewasa * Larangan adopsi keturunan sendiri * Selisih usia * Sepakat orang tua * Usia minimum ibu adoptandus * Kemampuan pemeliharaan dan pendidikan nyata dari adoptan * Syarat telah menikah * Akibat adopsi * Adopsi bisa dibatalkan