Sinopsis
Berbagai literatur menjelaskan ada beberapa sistem hukum di dunia ini, yaitu Hukum Eropa Kontinental, Hukum Anglo Saxon, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Dengan sistem hukum yang demikian, jelaslah bahwa Hukum Islam merupakan “pohon” hukum tersendiri, yang mempunyai “cabang-cabang” seperti hukum yang lainnya. Cabang-cabang Hukum Islam itu adalah Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, Hukum Tata Negara Islam, dan lain-lain yang berlandaskan Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad para ulama.
Berkaitan dengan itu, buku ini disusun “sebagai” Hukum Islam dengan cabang-cabangnya, namun terbatas pada Hukum Perdata Islam saja, yang kesemuanya merupakan suatu pengantar untuk bisa masuk pada Hukum Islam secara keseluruhan. Hukum Islam sebagai sesuatu hukum merupakan suatu bahan kajian mata kuliah Hukum Islam di semua Fakultas Hukum Universitas dan Fakultas Syariah Universitas Islam. Untuk itu, buku ini disusun dengan menyesuaikannya dengan silabus yang ada pada fakultas yang bersangkutan.