Buku ini adalah hasil olah pikir yang mengetengahkan aspek akademik perlunya kemudahan dalam berusaha dengan memanfaatkan instrumen hukum investasi yang salah satu yaitu Pasar Modal. Kaitan Pasar Modal dengan dunia usaha yang selama ini dimaknai untuk aktivitas investasi dalam skala besar, perlu pula mendapat kajian ilmiah. Sebuah pertanyaan dapat diajukan antara lain, mengapa Pasar Modal tidak menjadi tren atau menjadi instrumen penting dalam aktivitas investasi? Padahal instrumen ini telah diperkenalkan jauh pada masa kolonial Belanda dan sejak tahun 1995 melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 instrumen Pasar Modal ini telah diterima baik dalam sistem hukum Indonesia.
Untuk menyahuti dan menjembatani agar Pasar Modal ini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat khususnya kalangan dunia usaha, akademisi, praktisi hukum, dan kalangan mahasiswa, maka kehadiran buku ini paling tidak dapat sedikit memberikan pencerahan.
BAB 1 PASAR MODAL 27 A. Pendahuluan. B. Pengertian Pasar Modal C. Bentuk Bentuk Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal D. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia E. Pelaku yang Terkait di Pasar Modal F. Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal G. Peranan dan Manfaat Pasar Modal H. Manfaat Pasar Modal. I. Kejahatan dan Pelanggaran di Pasar Modal< br />J. Penyelesaian Pelanggaran dan Kejahatan dalam Pasar Modal
BAB 2 ELEMEN EFEK DALAM PASAR MODAL 69 A. Tentang Elemen Efek B. Teori dan Konsep Tentang Elemen Efek C. Metode Penelitian
BAB 3 EFEK DALAM REGULASI PASAR MODAL DI INDONESIA 89 A. Pengertian dan Jenis Efek yang Diperdagangkan di Pasar Modal B. Mekanisme Perdagangan Efek Melalui Bursa Efek C. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perdagangan Efek di Pasar Modal D. Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Perdagangan Efek di Pasar Modal
BAB 4 KONTRAK INVESTASI YANG TIDAK TERDAFTAR DI BURSA EFEK 113 A. Pengertian Kontrak Investasi B. Kontrak Investasi dalam Bidang Komoditi C. Kontrak Investasi yang Tidak Terdaftar di Bursa Efek dan Perbandingannya dengan Efek D. Pelindungan Hukum terhadap Investor dalam Kontrak Investasi yang tidak terdaftar di Bursa Efek
BAB 5 KONSEP PERLUASAN ELEMEN EFEK DALAM REGULASI PASAR MODAL UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT 131 A. Pengertian Efek terkait Kontrak Investasi yang Tidak Terdaftar di Bursa B. Peran OJK Memberikan Perlindungan Kepada Investor Kontrak Investasi C. Analisis Kasus Securities and Exchange Commission V.W.J. Howey Co dan Konsep Perluasan Makna Efek meliputi Kontrak Investasi.. 137